Menuju konten utama

Mantan Bupati Pamekasan Didakwa Atur Suap Terkait Korupsi Dana Desa

Mantan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii didakwa terlibat aktif dalam mengatur suap kepada Kepala Kejari Pamekasan. Suap itu untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi dana desa.

Mantan Bupati Pamekasan Didakwa Atur Suap Terkait Korupsi Dana Desa
Terdakwa Bupati Pamekasan nonaktif Achmad Syafii menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii aktif terlibat dalam kasus suap yang diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

Jaksa KPK Arif Suhermanto, mendakwa Syafii dengan pelanggaran pasal berlapis, yakni pasal 5 ayat 1 huruf A dan pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran itu membuat Syafii terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Terdakwa aktif dalam kasus ini bersama-sama dengan terdakwa yang lain, termasuk inspektorat dan juga Kepala Desa Dasok, Pamekasan," kata Arif usai sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (20/10/2017) seperti dikutip Antara.

Pada persidangan tersebut, Syafii diduga terlibat turut serta membantu penghentian penyelidikan Kejaksaan Negeri Pamekasan terhadap korupsi proyek dengan menggunakan anggaran dana desa di Desa Dasok senilai Rp160 juta.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra tercatat semula akan diberi uang suap senilai Rp200 juta. Tetapi Rudi meminta suap ditambah lagi menjadi Rp250 juta.

Kemudian, saat uang tersebut akan diberikan, melalui perantara Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo dan staf Kepegawaian Noer Solehudin, kepada Kajari Pamekasan, para pelaku terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Menanggapi dakwaan ini, Maqdir Ismail, selaku pengacara terdakwa menyatakan tidak akan memberikan eksepsi dan meminta persidangan langsung berlanjut ke materi pokok perkara.

"Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung ke materi pokok perkara. Namun sebelumnya, izinkan kami memberikan tanggapan sedikit melalui lisan terkait dengan dakwaan ttersebut, bahwa terdakwa ini tidak berperan dalam kasus ini pak bupati (Syafii) tidak pernah terlibat dalam kasus ini dan (tidak) memerintahkan memberikan suap itu," katanya.

Menurut Maqdir, uang suap itu tidak berasal dari Syafii. Meskipun demikian, dia mengakui kliennya pernah menggelar pertemuan dengan Kajari Pamekasan. "Tetapi itu dengan urusan lainnya," katanya.

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim M Tahsin ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masuk ke materi pokok perkara.

"Sidang ditunda pada tanggal 27 Oktober mendatang dengan agenda masuk ke materi pokok perkara," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA DESA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom