tirto.id - Polda Sumatera Selatan telah menetapkan kasus kecelakaan bus ALS-truk tangki di Musi Rawas Utara ke tingkat penyidikan. Selain sopir bus, beberapa pihak lain kemungkinan ditetapkan tersangka.
Direktur Lalulintas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo mengungkapkan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk penentuan penetapan tersangka. Meski telah menjadi korban meninggal, sopir bus ALS masih berpeluang menjadi tersangka demi kepastian hukum.
Maesa menyebut sopir bus diduga melakukan kelalaian hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan 19 orang meninggal, satu luka berat, dan satu lagi selamat. Hanya saja, proses penyidikan dan penuntutan kepadanya tak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal dunia.
"Secepatnya kita gelar dan penetapan tersangka. Terduga tersangka memang mengarah ke sopir bus ALS, tapi kita lihat nanti. Jika pun jadi tersangka, batal demi hukum karena sudah meninggal," ungkap Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Sugriwo, Jumat (15/5/2026).
Dari keterangan kernet bus, bus sempat menghindari lubang sebelum kecelakaan terjadi. Saat kejadian, bus melaju kencang sehingga sopir tak mampu mengendalikan kendaraan.
"Kernet bilang, waktu kejadian posisi gigi lima artinya kecepatan tinggi karena jalannya lurus dan panjang," kata Maesa.
Terkait kondisi jalan yang menjadi dugaan penyebab kecelakaan, Maesa menyebut perlu dilakukan pendalaman. Sebab, lubang di TKP tidak berat dan dalam sehingga bagi bus besar tidak terlalu menjadi rintangan.
"Saya ke sana langsung. Lubangnya cuma sekitar dua sentimeter kedalamannya, lebarnya bervariasi ada empat sampai lima sentimeter. Kurang lebih lima meter ada lubang lagi, tidak terlalu besar," kata Maesa.
“Logika saja, kalau lubangnya besar mungkin bisa jadi faktor utama. Tapi kalau dua sentimeter, motor pun bisa lewat," sambung Maesa.
Manajemen PO ALS Mungkin Jadi Tersangka
Dari temuan-temuan yang diperoleh, penyidik membidik manajemen PO ALS terlibat dalam kasus ini. Penyidik telah memeriksa 11 orang dari manajemen bus ALS untuk menyampaikan keterangan.
"Walaupun sopir bus sudah meninggal, tapi kasusnya masih berkembang. Orang ALS (ALS) bisa juga kena (jadi tersangka)," kata Maesa.
Keterlibatan manajemen ALS tak lepas dari kondisi bus yang sudah tua, teknis kendaraan, ditambah lagi hasil investigasi Kementerian Perhubungan yang mengungkap bus nahas itu tidak mengantongi izin operasi sejak lama.
"Itu ranah Kemenhub, tapi kan kita juga perlu kajian dari para ahli. Jadi, kasus ini berkembang terus, tidak sampai di sini (sopir bus) saja," pungkas Maesa.
Penulis: Irwanto
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id






























