Menuju konten utama

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani untuk Kasus UU ITE

Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap JPU dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE.

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani untuk Kasus UU ITE
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).

M Sapto mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani. Kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi," kata dia.

Sementara itu, penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Meski begitu, keberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara.

"Keberatan sih, Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," katanya.

Sebelumnya, Buni Yani melalui tim pengacaranya menyampaikan sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani yakni munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," ujar Buni Yani, Selasa (4/7/2017).

JPU Hadirkan 17 Saksi Sidang Buni Yani

JPU akan menghadirkan 17 saksi dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

"Sesuai dengan tadi yang diperintahkan majelis hakim kita akan hadirkan 17 saksi, tapi bisa bertambah," ujar salah satu JPU, Anwarudin usai sidang putusan sela di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).

Menurutnya, dari belasan saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai kalangan seperti saksi ahli IT serta saksi fakta. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU.

"Nanti akan disampaikan kepada majelis hakim siapa saja saksi-saksinya," katanya.

Bahkan ketika disinggung apakah akan memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi, Anwarudin menyebut tidak menutup kemungkinan bahwa JPU akan memanggilnya.

"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya bisa saja. Nanti kita lihat perkembangan," kata dia.

Untuk persidangan lanjutan pada pekan depan, JPU akan memanggil tiga saksi terlebih dahulu. "Sesuai dengan tadi yang diperintahkan majelis hakim, ada tiga saksi untuk sidang yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara Buni Yani kepada JPU.

Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri