tirto.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengklaim tidak pernah beri izin ke perusahaan yang terlibat bencana ekologis selama menjabat sebagai kepala daerah. Dia menjabat sebagai Gubernur Sumbar selama dua periode, yakni sejak tahun 2021 lalu.
“Tidak ada kita mengizinkan. Sejak saya jadi gubernur tidak pernah mengizinkan. Kalau ada yang mengatakan demikian, silakan bawa buktinya,” ujar Mahyeldi saat mendampingi Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di Universitas Negeri Padang.
Mahyeldi bilang, kewenangan izin kehutanan berada di tangan pemerintah pusat. “Saya rasa itu kewenangannya di pusat,” lontarnya.
Pernyataan tersebut disampaikannya di tengah pengusutan Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan dan individu yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Sumbar.
Beberapa hari sebelumnya, Satgas PKH mengumumkan pihaknya tengah mendalami keterlibatan puluhan perusahaan dalam bencana alam yang terjadi di Sumbar, Sumatra Utara (Sumut), dan Aceh. Bahkan, satu perusahaan telah dinaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, menyebutkan khusus di Sumbar terdapat 14 perusahaan lokal yang sedang didalami. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga beroperasi di tiga wilayah daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak bencana.
“Diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujar Dody kepada awak media, Senin (15/12/2025) lalu.
Selain korporasi, aparat penegak hukum juga menelusuri dugaan keterlibatan unsur perorangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa dua orang yang diduga terlibat kerusakan ekologi di Sumbar. “Perorangan ada atas nama AZ dan S,” kata Anang melalui pesan singkat kepada tirto.id, Selasa (16/12/2025).
Anang menjelaskan, kedua individu tersebut diduga melakukan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan daerah aliran sungai Air Dingin, Kuranji, dan Anai. Selain itu, terdapat sembilan perusahaan lain yang masih dalam tahap penyelidikan.
Pernyataan Mahyeldi mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar. Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto, menilai tidak semestinya pemerintah pusat dan daerah saling melepaskan tanggung jawab atas krisis ekologis yang terjadi.
Gubernur Sumbar dan Menteri Kehutanan adalah aktor negara utama yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Sumbar. WALHI pun menyoroti sejumlah rekomendasi pemanfaatan kawasan hutan yang pernah dikeluarkan Pemprov Sumbar.
Februari 2021, Gubernur Sumbar merekomendasikan izin usaha hasil hutan kayu seluas 43.591 hektare di Kabupaten Solok Selatan untuk PT Bumi Rangkiang Sejahtera kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padahal, di dalam kawasan tersebut terdapat enam izin perhutanan sosial yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.
Pemprov Sumbar juga pernah merekomendasikan pemanfaatan kawasan hutan seluas 25.325 hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kepada PT Sumber Permata Sipora.
Dalam kurun waktu 1990 hingga 2014, WALHI mencatat sekitar 158.831 hektare hutan di Sumbar dialihfungsikan untuk 29 perusahaan besar perkebunan. Sebagian perusahaan tersebut, belakangan juga ditemukan pembukaan kebun sawit secara ilegal.
Hingga tahun 2020, total kawasan hutan Sumbar yang dibebani izin eksploitasi tercatat mencapai lebih dari 250 ribu hektare, termasuk untuk hutan tanaman industri dan pertambangan.
Kerusakan akibat aktivitas tambang emas ilegal juga dilaporkan telah mencapai sedikitnya 7.662 hektare di empat kabupaten, yakni Solok Selatan, Solok, Sijunjung, dan Dharmasraya.
Pemprov Sumbar sendiri sempat mengakui keberadaan 200 hingga 300 titik tambang ilegal yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp9 triliun.
WALHI juga menyoroti rencana Pemprov Sumbar pada 2025 yang mengusulkan lahan seluas sekitar 17.700 hektare yang dibagi dalam 496 blok sebagai wilayah pertambangan rakyat di 10 kabupaten/kota. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperluas eksploitasi sumber daya alam di tengah krisis ekologis yang belum pulih.
Menurut WALHI, bencana banjir dan longsor yang terjadi saat ini merupakan akumulasi kerusakan lingkungan lintas generasi akibat tata kelola sumber daya alam yang tidak adil dan lemahnya pengawasan.
“Jangan lagi berebut cuci tangan, tetapi berebut untuk bertanggung jawab. Audit lingkungan dan pemulihan ekosistem harus segera dilakukan,” tegas Wengki.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































