Menuju konten utama

Mahkamah Agung AS Dukung Kebijakan Trump Soal Imigrasi

Trump kembali membuat kebijakan mengenai larangan kunjungan ke Amerika Serikat bagi orang-orang dari 6 negara untuk mencegah aksi terorisme terjadi di AS.

Mahkamah Agung AS Dukung Kebijakan Trump Soal Imigrasi
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/John Sommers II

tirto.id - Mahkamah Agung AS pada hari Senin (26/6/2017) mengapresiasi Presiden Donald Trump atas kebijakannya mengenai larangan perjalanan bagi orang-orang dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang menurutnya dibutuhkan untuk keamanan nasional.

Para hakim telah mempersempit putusan pengadilan yang telah benar-benar memblokir bagian-bagian kunci dari perintah eksekutif 6 Maret yang menurut Trump diperlukan untuk mencegah aksi terorisme di Amerika Serikat, kata Reuters dalam laporannya.

Dalam sebuah pernyataan, Trump menyebut tindakan Mahkamah Agung tersebut sebagai ”sebuah kemenangan yang jelas untuk keamanan nasional kita”.

"Sebagai presiden, saya tidak bisa membiarkan orang masuk ke negara kita yang ingin menyakiti kita. Saya ingin orang-orang bisa mencintai Amerika Serikat dan seluruh warganya, dan bagi siapa yang akan bekerja keras dan produktif," Trump menambahkan.

Perintah Trump pada tanggal 6 Maret menyerukan sebuah larangan bepergian ke AS selama 90 hari kepada orang-orang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dan larangan 120 hari untuk semua pengungsi, sementara pemerintah sedang mempersiapkan prosedur pemeriksaan yang lebih ketat.

Pengadilan federal juga telah mengizinkan larangan pengungsian yang sebelumnya telah ditolak untuk kembali diberlakukan.

Trump mengeluarkan perintah tersebut di tengah meningkatnya kekhawatiran internasional tentang serangan yang dilakukan oleh militan Islam seperti yang terjadi di Paris, London, Brussels, Berlin dan kota lainnya.

Namun, penentang mengatakan tidak ada orang dari negara-negara yang terkena dampak yang telah melakukan serangan di Amerika Serikat.

Pengadilan federal mengatakan bahwa larangan bepergian tersebut melanggar undang-undang imigrasi federal dan diskriminatif terhadap orang-orang Muslim yang melanggar Konstitusi AS.

Kritikus menyebutnya sebagai "larangan Muslim yang diskriminatif".

Ahmed al-Nasi, seorang pejabat di Kementerian Urusan Luar Negeri Yaman, menyuarakan kekecewaannya.

Kelompok yang menentang larangan tersebut, termasuk American Civil Liberties Union, mengatakan bahwa kebanyakan orang dari negara-negara yang terkena dampak yang ingin masuk ke Amerika Serikat membutuhkan koneksi. Tapi mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa pemerintah akan menafsirkan larangan tersebut seluas mungkin.

"Ini akan sangat penting bagi kita selama periode intervensi ini untuk memastikan bahwa pemerintah mematuhi persyaratan dan tidak mencoba menggunakannya sebagai pintu belakang untuk menerapkan larangan Muslim skala penuh yang telah diupayakan untuk dilaksanakan,” kata Omar Jadwat, seorang pengacara ACLU.

Dalam sebuah keputusan yang tidak biasa, Mahkamah Agung pada hari Senin (26/6/2017) mengatakan bahwa larangan bepergian akan mulai diberlakukan "sehubungan dengan warga negara asing yang tidak memiliki hubungan baik dengan seseorang atau entitas di Amerika Serikat."

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN TRUMP atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Politik
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo