Menuju konten utama

Mahfud Upayakan Saiful Mahdi Dapat Amnesti dari Presiden Jokowi

Mahfud akan berupaya agar Saiful Mahdi mendapat amnesti presiden lantaran tak bisa menggunakan pendekatan restorative justice.

Mahfud Upayakan Saiful Mahdi Dapat Amnesti dari Presiden Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan berupaya membantu pemberian amnesti kepada mantan akademisi Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menggelar dialog membahas permohonan amnesti untuk Saiful Mahdi, dengan istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra, dan Damar Juniarto dari Safenet. Hadir pula sejumlah akademisi, yaitu Zainal Arifin Mochtar (UGM), Herlambang (Unair) dan Ni’matul Huda (UII) pada Selasa (21/9/2021) sore.

“Kita akan memroses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima, (22/9/2021) pagi.

Selain berupaya membantu amnesti Saiful Mahdi, Mahfud juga mendengar keinginan para pegiat hukum dan aktivis berkebebasan berpendapat.

Sebagai contoh, akademisi Zainal Arifin Mochtar melihat ada problem dalam struktur penegakan hukum UU ITE. Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra menilai Saiful mendapat perlakuan tidak adil sejak dilaporkan ke Kepolisian hingga proses persidangan.

“Yang dikritik bukan orang dan pribadi, namun kritik protes atas kejanggalan dan ini dalam rangka mencari kebenaran sebagaimana insan akademis,” ujar Syahrul.

Sedangkan Damar Juniarto dari Safenet mengulas beberapa kasus mirip seperti ini terjadi. “Dosen-dosen yang mengkritik kebijakan kampus dan terkena pasal ITE. Seharusnya tidak bisa dipidana tetapi dalam praktiknya bisa mengalami proses pidana," kata Damar.

Mendengar respons tersebut, Mahfud menekankan keinginan Jokowi bahwa hukum harus menjadi alat ketenangan. Oleh karena itu, pemerintah kini mengedepankan restorative justice yang kini diikuti dengan sikap dari para penegak hukum.

Namun kasus Saiful tidak bisa ditangani dengan pendekatan restorative justice sesuai regulasi yang sudah dibuat saat ini. Ia beralasan, kasus Mahdi terjadi 2019 sementara kebijakan restorative baru digagas 2021 sehingga tidak ada kesalahan secara hukum formil. Oleh karena itu, Mahfud akan berupaya agar Saiful Mahdi mendapat amnesti.

“Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan. Kemudian Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” ujar mantan Menteri Pertahanan itu.

Sebagai catatan, Saiful Mahdi merupakan salah satu dosen Universitas Syiah Kuala yang dipenjara akibat menyuarakan kritik. Semua berawal ketika Saiful mengkritik sistem CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir tahun 2018.

Kala itu Saiful menemukan ada seorang peserta yang mengunggah berkas yang di luar dari persyaratan, dan orang itu kemudian lulus administrasi. Maka Saiful menyampaikan temuan itu di grup WhatsApp, ia bilang “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

Namun kritik tersebut justru dilaporkan ke polisi oleh pihak kampus. Saiful lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia pun resmi menjadi narapidana setelah kasasi Mahdi di Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Putusan PN Banda Aceh menyatakan Mahdi divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri