tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan isu politik.
Hal tersebut dikatakan Mahfud untuk menepis kecurigaan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas kasus yang membelit Lukas.
AHY menilai kecurigaan itu memiliki dasar, terlebih selama ini Lukas kerap diintervensi terkait kursi Wagub Papua.
"Kasus hukum Lukas Enembe itu tak ada hubungannya dengan politik. Secara hukum pidana keduanya masalah yang tak ada hubungan kausalitas karena merupakan dua peristiwa yang berbeda," Kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Mahfud pun membandingkan dengan wartawan yang menjadi tersangka padahal dia tengah menulis berita ombak tsunami. Mahfud menilai bukan berarti ada korelasi antara penegakan hukum dan wartawan membuat laporan tentang tsunami.
"Dua-duanya memang fakta tapi tak ada hubungan kausalitasnya. Dalam hukum pidana itu harus ada hubungan kausalitas atau sebab bersebab," tuturnya.
Mahfud justru menilai AHY tidak berbicara soal kejanggalan kasus Lukas. Ketua Umum Partai Demokrat itu, kata Mahfud, justru berbicara akan menghormati proses hukum.
"Yang saya dengar dari AHY justru bagus yakni akan menghormati proses hukum dan akan memberi pembelaan kepada LE (Lukas Enembe)," ucapnya.
AHY curiga penetapan tersangka Lukas Enembe bermuatan politik. Pasalnya, Lukas kerap diintervensi selama menjadi orang nomor satu di Bumi Cendrawasih.
Ketika Pilkada 2017 diduga ada intervensi dari elemen negara terkait posisi cawagub Papua untuk berpasangan dengan Lukas.
Lukas diancam akan dipidanakan jika tidak menerima figur cawagub yang dikehendaki elemen negara tersebut. Namun hal itu urung terjadi karena Partai Demokrat turun tangan.
Dugaan intervensi selanjutnya terjadi pada 2021 saat Wagub Papua Klemen Tinal meninggal dunia. Kala itu, ada upaya pemaksaan agar posisi Wagub Papua yang ditinggalkan Tinal bisa diisi oleh figur yang dikehendaki elemen negara.
"Saat itu pun, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," jelas AHY saat jumpa pers pada Kamis 29 September 2022.
Akhirnya, kata AHY, pada 12 Agustus 2022, Lukas dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.
"Tetapi, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang delik gratifikasi," ucap AHY.
AHY menegaskan Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. "Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press," imbuhnya.
Partai Demokrat juga mendukung upaya hukum Lukas Enembe untuk mencari keadilan. Selama proses itu berjalan, posisi Lukas sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua akan digantikan sementara oleh Willem Wandik sebagai pelaksana tugas.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky