Menuju konten utama

AHY Curiga Penetapan Tersangka Lukas Enembe Bermuatan Politik

AHY mengungkapkan sejumlah alasan di balik kecurigaan adanya muatan politik atas penetapan tersangka Lukas Enembe.

AHY Curiga Penetapan Tersangka Lukas Enembe Bermuatan Politik
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato kebangsaan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menaruh kecurigaan adanya muatan politik dalam kasus yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pasalnya, menurut AHY, pihaknya sempat memberikan pembelaan kepada Lukas dalam beberapa tahun terakhir terkait adanya upaya intervensi atas kekuasaan Lukas sebagai Gubernur Papua.

"Setelah mendengarkan penjelasan beliau tersebut serta membaca pengalaman empirik pada 5 tahun terakhir kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ada pula muatan politiknya? Mengapa kami bersikap seperti ini? karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas, pada tahun 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada bapak Lukas ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas dalam pilkada tahun 2018 yang lalu," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Kamis, 29 September 2022.

Selain itu, AHY menyebut bahwa pada tahun 2021 saat Wakil Gubernur Papua meninggal dunia, intervensi serupa kembali terjadi.

"Pada tahun 2021 ketika Wakil Gubernur Papua meninggal dunia, upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang kembali terjadi. Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas dan berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," ujar AHY.

Alasan kecurigaan AHY berikutnya adalah penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan oleh KPK.

"Pada tanggal 11 Agustus 2022 Pak Lukas dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi yang menyebut adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara. Tetapi pada tanggal 5 September 2022 tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung tetapkan sebagai tersangka, dan beliau dijerat dengan pasal baru yakni pasal 11 atau 12 undang-undang tindak pidana korupsi tentang delik gratifikasi," pungkas AHY.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE TERSANGKA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky