Menuju konten utama

Mahfud MD Sebut Surat Resmi Penundaan RUU HIP Diserahkan Kamis

Menkopolhukam Mahfud MD berkata surat resmi sikap pemerintah yang meminta penundaan pembahasan RUU HIP akan diserahkan ke DPR pada Kamis, 16 Juli 2020.

Mahfud MD Sebut Surat Resmi Penundaan RUU HIP Diserahkan Kamis
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tetap bersikap menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mahfud berkata, surat resmi sikap pemerintah yang meminta penundaan pembahasan RUU HIP akan diserahkan ke DPR pada Kamis, 16 Juli 2020.

"Posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang. Tetapi karena itu baru diumumkan kepada publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Mahfud dari kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Mahfud menegaskan, pemerintah tetap berpegang pada dua alasan untuk penundaan pembahasan RUU HIP. Pertama, pemerintah masih fokus dalam penanganan Covid-19. Kedua, materi RUU HIP masih menjadi pertentangan dan perlu penyerapan aspirasi lebih banyak.

Di sisi substansi, pemerintah menyatakan pembahasan ketetapan MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme masih berlaku. Hal tersebut boleh dibahas kecuali untuk keperluan studi akademik.

Kemudian, pemerintah berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan yang terdiri dari lima sila.

Mahfud berkata, kelima sila merupakan satu kesatuan makna, dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. "Pokoknya itu Panca Sila, bukan Tri atau Eka. Itu posisi pemerintah," kata Mahfud.

Mahfud menyilahkan DPR menentukan sikap setelah surat tersebut masuk. Ia menyilahkan DPR tetap memasukkan ke prolegnas atau pembahasan, tetapi Mahfud memastikan sikap pemerintah tetap dalam masa sidang besok.

"Nanti silakan DPR setelah itu, mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke prolegnas atau apa, tapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK RUU HIP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz