Menuju konten utama

Mahfud MD: Nasib WNI Eks ISIS Ditentukan Paling Lambat Juni 2020

Pemerintah bentuk tim untuk menyusun draf opsi nasib WNI eks ISIS di bawah komando BNPT.

Mahfud MD: Nasib WNI Eks ISIS Ditentukan Paling Lambat Juni 2020
Pengungsi asal Indonesia di kamp pengungsian saat perang ISIS di Suriah. Afshin Ismaeli untuk Tirto.id

tirto.id -

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum menentukan sikap terkait pemulangan para WNI eks-ISIS. Pemerintah baru akan ambil sikap setelah Presiden membaca dan memutuskan pilihan untuk memulangkan atau tidak paling lambat Juni 2020.

Mahfud mengatakan, pemerintah membentuk tim untuk penyusun draf terkait nasib para eks kombatan tersebut kembali ke Indonesia atau tidak. Tim tersebut sedang bekerja di bawah komando Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius. Mahfud sendiri berpendapat agar para eks kombatan tidak dipulangkan.

"Kecenderungannya mungkin enggak dipulangkan. Tapi karena menyangkut prosedur hukum juga, sekarang dibentuk satu tim yang dipimpin Suhardi Alius akan buat draf," kata Mahfud di kantor KSP, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Mahfud mengatakan, tim tersebut memiliki dua opsi. Opsi pertama adalah tidak memulangkan para WNI dengan alas hukum untuk tidak memulangkan mereka. Opsi kedua adalah memulangkan para WNI dengan dasar hukum yang ada kemudian membahas soal deradikalisasi. Namun, ia belum menghitung baik buruknya opsi pemulangan WNI.

Setelah draf tersebut rampung, draf tersebut akan diserahkan pada bulan April 2020. Draf itu kemudian diserahkan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku koordinator bidang terorisme.

"Nanti bulan Mei atau Juni Presiden akan memutuskan salah satu di antara dua draf ini," Kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, beberapa negara memang memiliki banyak eks ISIS seperti Suriah, Filipina, Pakistan, Afghanistan, dan Turki. Pemerintah juga belum menentukan sikap untuk memulangkan para anak yatim atau tidak.

"Kita belum putuskan. Tidak ada yang pulang dulu atau tidak pulang dulu. Pokoknya sekarang belum diputuskan, belum boleh pulang," tegas Mahfud.

Baca juga artikel terkait WNI EKS ISIS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri