tirto.id - Alicia masih ingat perlakuan buruk dari staf kampus tempatnya berkuliah. Warga Pancoran Mas, Depok, itu satu kali memakai busanaselutut, celana legging, dan blazer. Baru saja sampai di pintu masuk lobi kampus, seorang staf mencibir pakaiannya yang dinilai “tidak Islami”.
Alicia terkejut karena dua hal. Pertama, lantaran perlakukan diskriminatif yang dilakukan staf kampus terhadapnya. Kedua, ia jelas bingung mengapa ia harus berpakaian “Islami” sementara ia seorang Katolik?
Baik kampus Alicia dan tempat tinggal staf itu berada di Depok. Kejadian demikian tentu tidak dapat merepresentasikan kehidupan sosial bermasyarakat di Depok secara keseluruhan. Sangat mungkin ada persinggungan urusan personal dan sangat mungkin cuma melibatkan seorang "oknum".
Namun, pertanyaannya, jika Raperda Kota Religius disahkan menjadi produk hukum, akankah ia justru melegitimasi teguran terhadap Alicia?
Kendati sudah dianulir oleh para legislator dalam Badan Musyawarah DPRD Depok, tapi gagasan mengenai raperda ini masih diyakini oleh pemerintah Kota Depok.
Saya menanyai sejumlah warga Depok yang tersebar di beberapa kecamatan mengenai usulan Raperda yang lengkapnya bernama Penyelenggaraan Kota Religius. Hasilnya, sebagian besar menolak usulan tersebut.
Eno, warga Beji, menilai pasal perzinahan dalam Raperda itu bakal bermasalah. Ia mempersoalkan prosedur yang akan dilakukan oleh pemerintah Kota Depok untuk memantau masyarakat apakah melakukan perzinahan atau tidak.
“Siapa yang menjamin dua orang di kamar sedang berzina? Mantaunya bagaimana?”
Pasal lain yang menurutnya bermasalah adalah regulasi yang mengatur tempat peribadatan agar "sesuai fungsi". Eno sangsi ada tindakan tegas yang melarang masjid untuk berpolitik. Menurutnya, Depok didominasi oleh kelompok yang kerap membawa politik ke rumah ibadah tersebut.
Pendapat lain diutarakan Maulida Octaviani, warga Cilodong, yang mempermasalahkan klausul pelarangan riba. “Wah ribet juga kalau mau ke bank konvensional harus ke luar kota dulu. Sementara kita di sini transaksi hampir semuanya berurusan dengan kredit,” keluhnya.
Menurut Maulida, jika nanti raperda ini diusulkan lagi dan kemudian disahkan menjadi perda, perlu ada dewan pengawas agar pelaksanaannya tidak mengebiri hak warga. “Niatnya mungkin baik, tapi mending enggak usah deh.”
Sementara Nyoman, yang seorang Hindu, berpendapat usulan raperda hanya membuang-buang waktu. Baginya, religiusitas seseorang adalah urusan personal dengan tuhannya. “Pemerintah tugasnya hanya memfasilitasi."
Sejarawan JJ Rizal, yang berdomisili di Depok, menilai pemerintah Kota Depok gagal paham atas sejarah dan akar budaya kotanya. Baginya, Depok adalah kawasan yang multikultur bahkan multiras. Tidak seharusnya mengakomodasi peraturan yang condong pada salah satu kelompok.
“Pintu masuk Depok itu apa? Pondok Cina. Penduduk pertama Depok, ya mereka itu dan Belanda-Depok.”
JJ Rizal menyinggung Pemkot Depok yang kerap menghancurkan situs-situs bersejarah. “Apakah itu yang namanya Islami? Islam itu menghargai sejarah,” kata Rizal.
Program Nyeleneh Kota Depok
Ini bukan kali pertama Depok membuat program yang kontroversial. Sebelumnya, pada kepemimpinan Nur Mahmudi Ismail, Depok punya program "Gerakan Makan dengan Tangan Kanan" dan "One Day No Rice" atau "Gerakan Sehari Tanpa Makan Nasi" tiap hari Selasa.
Program itu kemudian dihentikan pada masa kepemimpinan Mohammad Idris. Namun, kepemimpinan Idris juga bukan tanpa kontroversi. Pada 2017, ia meneken Perda tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga.
Sebagai turunan dari Perda Ketahanan Keluarga itu, Idris kemudian menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 2/2018 tentang Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual yang menyasar pada perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Idris juga mengeluarkan Surat Edaran dengan substansi yang sama untuk pelaku usaha, organisasi masyarakat, Kecamatan/Kelurahan, tokoh masyarakat dan keagamaan untuk melaporkan jika ada perilaku LGBT di lingkungannya
“Memang sudah ada instrumen pidana jika terjadi pelecehan atau kekerasan seksual. Tapi Instruksi ini sifatnya preventif. Kita enggak mau kan, kejadian,” alasan Salviadona Tri Partita, Kabag Hukum Setda Kota Depok, merujuk pada kasus sodomi dan pedofilia di Depok.
Menurut Yurgen Sutarno, juru bicara Partai Solidaritas Indonesia yang juga pengamat kebijakan publik Kota Depok, perda itu merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mengintervensi ranah privat pada tataran keluarga.
“Nah, di raperda (Penyelenggaraan Kota Religius) ini lebih personal karena mengurus soal religiusitas seseorang,” ujarnya.
Yurgen menilai Pemkot Depok tidak memahami esensi kebijakan. “Mereka lebih senang membawa simbol agama dalam kebijakannya ketimbang esensi Islam yang menjunjung keadilan dan kesejahteraan sosial."
Perda Syariah Gagal Mengikis Korupsi
Berdasarkan data Setara Institute, organisasi nirlaba pemantau kebebasan beragama, per 2012 terdapat 154 Perda syariah yang tersebar di 76 daerah tingkat dua. Salah dua yang cukup mencolok adalah Perda Syariah Aceh yang memberlakukan hukum cambuk dan Perda Syariah Tasikmalaya.
Mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, sempat mengklaim pelaksanaan perda syariah Tasikmalaya berdampak baik pada 2016.
Namun, klaim itu justru dipertanyakan kembali. Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengingatkan kembali kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret sembilan aparatur sipil Pemkab, termasuk di antaranya Sekda Pemkab. Uu Ruzhanul sempat diduga terlibat dan dipanggil sebagai saksi tapi terus mangkir.
Bonar menilai keberadaan Perda syariah yang secara prinsip berfungsi untuk memberantas “sifat tercela” bahkan tak mampu untuk mencegah tindak pidana korupsi yang dilakukan para elite yang, ironisnya, kerap merekalah yang menyusun regulasi tersebut.
Hal ini tercermin pada pelaksanaan Perda Syariah Aceh yang cukup ketat. Agustus 2018, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, ditangkap saat operasi tangkap tangan KPK. Eks kombatan GAM itu akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap dana otsus Aceh 2018 dan gratifikasi.
Sementara di Depok, mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan di Gang Nangka, Tapos.
Pada akhirnya, perda syariah, menurut Bonar, hanya digunakan sebagai instrumen politis untuk mengerek suara. “Ini hanya kepentingan elektoral untuk memelihara dukungan kelompok tertentu dan mengais harapan untuk maju ke tingkat yang lebih tinggi."
Pendapat Bonar menjadi masuk akal jika dikaitkan agenda politik daerah setahun ke depan. Pada September 2020, setidaknya 273 daerah di tanah air akan menggelar pesta demokrasi, termasuk di antaranya Depok melalui pemilihan wali kota.
Sementara itu, angka kemiskinan bertambah tiap tahun. Pada 2017, angka penduduk miskin Depok mencapai 52 ribu jiwa, meningkat dari angka 50,5 ribu jiwa pada tahun sebelumnya. Kemacetan tak kunjung terurai. Tata ruang amburadul. Depok perlahan menjadi kota satelit tak berpilot, mengorbit serampangan dan mencari jalan keluar, salah satunya, lewat tawaran menjadi "kota religius".
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Fahri Salam