Menuju konten utama

Mabes Polri Perpanjang Tugas Operasi Nemangkawi di Papua

Masa tugas Satgas Operasi Nemangkawi di Papua kembali diperpanjang hingga 25 Januari 2022.

Mabes Polri Perpanjang Tugas Operasi Nemangkawi di Papua
Pengamanan ketat masih diberlakukan di depan gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Mabes Polri kembali memperpanjang masa tugas Satgas Operasi Nemangkawi. Tim ini diciptakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memburu kelompok pro kemerdekaan Papua.

“(Operasi Nemangkawi) diperpanjang sampai 25 Januari 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (4/1/2022).

Alasan perpanjangan karena tahun ini akan dilaksanakan operasi dengan cara bertindak dan target operasi di wilayah yang berbeda. Kini Satgas Nemangkawi tengah menyiapkan operasi yang mengedepankan pendekatan kesejahteraan.

“Dengan harapan tidak ada lagi korban kekerasan,” kata Ramadhan.

Berdasarkan data dari Gugus Papua Universitas Gadjah Mada 2021, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani mengatakan sejak awal 2010-April 2021 ada 299 kasus kekerasan terjadi di Papua dengan jumlah korban meninggal hingga 395 orang.

"1.579 orang terluka akibat tembakan, terkena panah, atau bacokan senjata tajam," kata dia dalam diskusi daring, Kamis (6/5/2021).

Data itu menyebut pelaku kekerasan terbanyak adalah kelompok pro kemerdekaan Papua (188 kasus), warga (65 kasus), orang tak dikenal (14 kasus), TNI (15 kasus) dan polisi (13 kasus).

Korban terbanyak adalah warga sipil yakni 1.396 orang luka-luka (88 persen dari total korban) dan 275 meninggal (70 persen dari korban meninggal). Sebagai catatan, data ini belum memasukkan kasus saat kelompok bersenjata ditetapkan sebagai teroris.

Dalam pengejaran terhadap kelompok bersenjata, Satgas Nemangkawi telah memetakan empat kabupaten yang dianggap rawan aksi kekerasan yaitu Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Nduga.

Baca juga artikel terkait SATGAS NEMANGKAWI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto