tirto.id - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, hendak memastikan namanya tetap tercantum sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019. Langkah Taufik menjadi caleg memang sempat terjegal di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingat dirinya yang seorang eks narapidana untuk kasus korupsi.
Taufik sendiri telah menggugat KPU terkait larangan eks koruptor menjadi caleg. Laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Polda Metro Jaya, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu dilakukan karena KPU dinilai tidak menaati putusan Bawaslu yang telah meloloskannya.
“Kan sudah masuk itu laporannya. Saya lagi diskusikan dengan pengacara saya, seperti apa nanti pertimbangannya. Kan dia [KPU] wajib mencantumkan nama saya. Nanti kita lihat saat pencantuman, nama saya muncul atau tidak,” ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (17/9/2018).
Adapun Taufik memang gencar melakukan perlawanan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Taufik pun memenangkan gugatannya ke Bawaslu, dan bahkan Mahkamah Agung (MA) telah mencabut ketentuan tersebut.
“Ya kalau nggak dicantumin lagi, saya mengadu ke Allah saja. Keputusan siapa lagi yang dia mau ikuti? Masak mau keputusan dia sendiri?” kata Taufik.
Kendati demikian, Taufik melihat KPU telah melunak dan sepakat untuk mematuhi aturan MA tersebut. Terkait langkahnya ke depan, Taufik menyebutkan bahwa keputusan selanjutnya bakal melihat terlebih dahulu apakah namanya sudah dicantumkan dalam daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018 atau belum.
Taufik sempat terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga pada Pemilu 2004. Ia sempat divonis hukuman selama 18 bulan penjara setelah terbukti bersalah karena merugikan negara sebesar Rp488 juta.
Gerindra juga sempat mengeluarkan pakta integritas untuk tidak mengusung caleg mantan koruptor pada 13 Juli 2018. M Taufik juga sempat menandatangani pakta integritas ini pada 16 Juli 2018. Dokumen tersebut terpampang secara jelas di laman resmi KPU RI (kpu.go.id). Dokumen pakta integritas (Form B.3 DPR) ini berisi pernyataan pimpinan partai politik berupa komitmen tidak akan mencalonkan mantan terpidana tindak pidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Namun setelah ada putusan MA, Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan pakta integritas itu tidak memiliki kekuatan hukum dalam perundang-undangan. Ia menyatakan partainya hanya mengusung satu orang eks koruptor, yakni Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik sebagai caleg DPRD DKI Jakarta. Pernyataan Habiburokhman ini sekaligus menepis data KPU yang menyebut Gerindra sebagai parpol paling banyak mengusung caleg mantan napi korupsi.
Menurut Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria, Taufik dipertahankan karena sedang menempuh proses hukum di MA. Keputusan itu pun, diakui Ahmad Riza, sebagai bentuk partai yang menghormati upaya Taufik.
“Semua sudah diperbaiki, tidak ada lagi nama caleg yang merupakan eks napi koruptor. Memang masih ada satu nama, namun sudah kita sampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berproses gugatan ke MA,” jelas Ahmad Riza di Kantor Pusat KPU, Jakarta pada Minggu (16/9/2018).
Editor: Agung DH