Menuju konten utama

MA Hanya Kabulkan 2 dari 12 Gugatan PKPU Soal Pencalonan DPR

"Yang dikabulkan cuma dua. Selebihnya ditolak dan tidak dapat diterima," kata Abdullah.

MA Hanya Kabulkan 2 dari 12 Gugatan PKPU Soal Pencalonan DPR
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Mahkamah Agung hanya mengabulkan 2 dari 12 gugatan berkaitan uji peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan PKPU 26 tahun 2018 tentang pemilihan DPD.

"Yang dikabulkan cuma dua. Selebihnya ditolak dan tidak dapat diterima," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Abdullah menerangkan, MA hanya mengabulkan gugatan tentang pasal 4 ayat 3 dan pasal 11 ayat 1 PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten.

Menurut dia, alasan hakim mengabulkan gugatan karena pasal tersebut dianggap melanggar pasal 240 ayat 1 g undang-undang 7/2017 tentang pemilu serta pasal 12 UU 11 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan berkaitan pasal 60 ayat 1 huruf g dan j dalam PKPU 26 tahun 2018 tentang frasa mantan terpidana korupsi. Hakim mengabulkan definisi makna “terpidana korupsi” karena tidak mengikat pada aturan pemilu. Oleh karena itu, syarat mantan terpidana korupsi dalam pasal 60 tidak memiliki kekuatan hukum.

Abdullah menegaskan, putusan diambil hakim tanpa ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Selain itu, putusan hakim ini tidak hanya berlaku kepada penggugat, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia. "Yang dibatalkan aturannya jadi artinya juga berlaku pada orang lain," kata Abdullah.

Abdullah yakin KPU sudah mengetahui langkah hukum yang tepat setelah putusan uji materil ini. Ia pun mengatakan bahwa KPU bisa langsung menjalankan putusan tersebut.

Selain itu, Abdullah juga memastikan bahwa putusan akan dikirim hari ini kepada KPU. "Insya Allah malam hari ini juga dikirimkan. Tetapi jam berapa saya belum tahu," kata Abdullah.

Kendati demikian, ia enggan merespons apabila KPU tidak menjalankan putusan hakim. Ia hanya menjawab apabila KPU tidak menjalankan putusan, maka akan mendapat kritik publik.

"Akan mendapat tanggapan masyarakat," kata Abdullah.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto