tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali mengakui telah membuat kesalahan karena kebobolan masuknya varian Delta COVID-19. Akibatnya, terjadi gelombang lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu lalu.
Luhut bilang tak ingin melakukan kesalahan lagi, kecolongan varian baru COVID-19 sehingga terjadi lonjakan kasus COVID-19 berikutnya.
“Salah satu risiko [kenaikan kasus COVID-19] berasal dari luar negeri terutama melihat kasus tingginya COVID-19 di negara-negara tetangga. Kita juga tidak ingin kecolongan lolosnya varian baru seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual Senin (20/9/2021).
Oleh karena itu untuk mencegah terjadi masuknya varian baru, pemerintah kata Luhut akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga asing maupun warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri.
Khusus untuk pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Sementara untuk jalur laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang dan untuk jalur darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain.
“Ini kami belajar dari peristiwa yang lalu dimana kami juga melakukan kesalahan, kami tidak ingin mengulangi kesalahan itu lagi,” kata Luhut.
Oleh sebab itu proses karantina juga dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali. Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan pengetesan, terutama di pintu masuk darat.
“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut,” ujarnya.
Luhut mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, semua yang ada di kabinet diminta mengantisipasi kemungkinan terjadi gelombang baru ke depan.
Luhut mengutip penelitian berjudul “Multiwave pandemic dynamics explained: how to tame the next wave of infectious diseases” yang digunakan sebagai pedoman untuk mencegah gelombang COVID-19 berikutnya.
“Menahan gelombang baru adalah mengendalikan jumlah kasus pada masa strolling ketika kasus sedang rendah. Dalam studi tersebut, jumlah kasus disarankan ditahan pada tingkat 10 kasus per juta penduduk per hari atau dalam kasus Indonesia di sekitar 2.700 atau 3.000an kasus,” ujarnya.
Meski kata Luhut tak mau kecolongan, namun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diterbitkan Rabu (15/9/2021) izin masuk orang asing diperluas.
Sebelumnya pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.
“Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara melalui siaran pers pada 15 September 2021.
Subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
Epidemiolog asal Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan memang pintu masuk negara tidak harus ditutup total selama pandemi COVID-19. Namun, prinsip yang harus dilakukan adalah pengetatan skrining bagi siapapun yang masuk ke suatu negara.
"Ini yang harus dipastikan. Seperti yang saya bilang harus karantina 7 hari kalau sudah full vaksinasi lengkap. Kemudian 14 hari minimal untuk yang belum divaksin atau baru satu kali vaksin. Itu harus diperlakukan dengan konsisten dan harus ada evaluasi monitoring. Kalau enggak ya bobol," kata Dicky kepada reporter Tirto, Jumat (17/9/2021).
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto