Menuju konten utama

Luhut Katakan PP Kegiatan Usaha Minerba Sudah Diteken

Penyesuaian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu bara sudah ditandatangani pemerintah. PP ini mengatur mengenai izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang.

Luhut Katakan PP Kegiatan Usaha Minerba Sudah Diteken
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Penyesuaian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu bara (Minerba) sudah ditandatangani pemerintah. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Minerba yang juga mengatur mengenai izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang.

"Ya, tadi sudah kita paraf," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu, (11/1/2017).

Luhut enggan untuk menyebutkan rincian isi aturan tersebut, ia mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan nanti yang akan mengumumkannya.

"Tunggu saja. Intinya harus bangun 'smelter'. Tunggu saja pengumumannya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memberikan relaksasi ekspor olahan mineral (konsentrat) kepada perusahaan tambang guna mendorong hilirisasi sektor minerba.

Relaksasi diberikan lantaran banyak perusahaan tambang kesulitan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara, yang menyebutkan bahwa mulai 11 Januari 2014, semua mineral yang diekspor sudah harus dimurnikan.

Harapannya, selama relaksasi para perusahaan tambang dapat memenuhi kewajiban membangun smelter.

Sayangnya hingga kini proses pembangunan smelter masih lambat sehingga perlu ada aturan yang bisa memayungi agar perusahaan tambang tetap bisa beroperasi dan tidak melanggar aturan dalam UU Minerba. Oleh karena itu, pemerintah akan mempertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM terkait hilirisasi mineral ke depan.

Kebijakan tersebut antara lain, pertama, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK). Kemudian, adanya kewajiban divestasi. Selanjutnya yang ketiga adalah perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun smelter. Keempat adalah luas wilayah usaha.

Kelima terkait dengan kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri. Hal terakhir adalah terkait dengan sanksi.

Baca juga artikel terkait BISNIS atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Bisnis
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh