Menuju konten utama

LPSK Lindungi Ahli dari KLHK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Sultra

Perlindungan ini diberikan terkait ancaman tuntutan balik dari Nur Alam di kasus korupsi izin pertambangan.

LPSK Lindungi Ahli dari KLHK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Sultra
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan yang diajukan oleh ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, LPSK juga menerima permohonan perlindungan kepada 5 orang asisten dari ahli tersebut.

Pemberian perlindungan ini terkait dengan ancaman tuntutan balik dari pihak Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam, terhadap mereka dalam kasus korupsi izin pertambangan.

“Setelah sebelumnya dilakukan penelaahan sesuai prosedur yang diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban, keenamnya sudah kami terima permohonan perlindungannya,” ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (10/7/2018).

Semendawai mengatakan, pemberian perlindungan terhadap enam orang tersebut adalah pemenuhan hak prosedural sesuai ancaman yang mereka terima.

Menurut dia, ancaman tersebut terkait dengan kesaksian yang diberikan ahli tersebut dalam persidangan kasus korupsi izin pertambangan dengan terdakwa Nur Alam. “Pemenuhan hak prosedural untuk menjamin hak mereka sebagai ahli tidak terlanggar,” jelas Semendawai.

Dia mengatakan, bentuk nyata dari perlindungan tersebut salah satunya LPSK akan membuat legal opinion kepada aparat penegak hukum terkait posisi ahli dan para asistennya dalam peradilan, dengan berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Semendawai mengatakan, seorang ahli perlu diberi perlindungan saat memberi keterangan di persidangan. Pasalnya, posisi ahli tersebut membantu para penegak hukum dalam persidangan. “Maka tidak selayaknya mereka justru diancam akan diperkarakan,” ujar Semendawai.

Ia berpendapat, upaya memperkarakan ahli ini juga bisa menjadi ancaman kepada ahli-ahli lain dan tidak menutup kemungkinan keterangan mereka bisa menjadi bumerang untuk keselamatan mereka. Alhasil, para ahli akan takut dalam memberikan keterangan yang sebenarnya di dalam persidangan.

“Padahal pendapat mereka penting terutama untuk membuat jelas hal-hal yang sudah menjadi bidang keahlian mereka, dimana tidak semua penegak hukum bisa memiliki pengetahuan seperti yang para ahli miliki,” ujar Semendawai.

Untuk itu, LPSK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun pihak KLHK untuk memastikan perlindungan terhadap ahli dan lima asistennya.

“Diharapkan para terlindung dapat terhindar tuntutan hukum dan ini juga menjadi pesan kepada ahli lain bahwa mereka memiliki hak dilindungi,” ungkap Semendawai.

Baca juga artikel terkait OTT KPK SULTRA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto