Gubernur Sultra non-aktif Nur Alam menerima vonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim menghukum Nur Alam 18 Tahun penjara.
Jaksa KPK menilai perbuatan Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam telah memperkaya dirinya sendiri, memperkaya korporasi sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan.
Pihak Kejaksaan Agung bungkam saat ditanyai perihal penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Sebelumnya, proses penyelidikan kasus Nur Alam oleh Kejagung dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara.