Menuju konten utama

DPR Minta Gubernur Tak Menolak Lantik Penjabat Bupati & Wali Kota

Junimart Girsang meminta gubernur tetap melantik penjabat bupati & wali kota, meski usulan namanya ditolak Mendagri Tito Karnavian.

DPR Minta Gubernur Tak Menolak Lantik Penjabat Bupati & Wali Kota
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (kiri) bersama Wakil Gubernur Lukman Abunawas (kanan) melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/18.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak para gubernur agar segera melakukan pelantikan terhadap penjabat bupati atau wali kota.

Junimart meminta para gubernur yang akan habis masa jabatannya untuk tidak menunda dengan alasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak usulan nama dari mereka sebagai penjabat daerah.

"Para penjabat kepala daerah bupati dan wali kota harus segera dilantik karena itu kewenangan dari Menteri Dalam Negeri. Adapun gubernur hanya perpanjangan dari pemerintah pusat," kata Junimart saat dihubungi Tirto pada Selasa (24/5/2022).

Pernyataan Junimart tersebut menyikapi penolakan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi melantik tiga orang penjabat kepala daerah di wilayahnya.

Tiga orang tersebut yaitu, Kepala BPBD Sulawesi Utara Muhammad Yusuf yang akan menjadi penjabat Bupati Buton Tengah, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri yang akan menjadi penjabat Bupati Muna Barat, dan Sekretaris Daerah Buton Selatan La Ode Budiman yang akan menjadi penjabat Bupati Buton Selatan.

Adapun alasan penolakannya karena ketiga penjabat tidak sesuai dengan usulan nama yang diberikan kepada Mendagri.

"Jadi seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai dicontoh gubernur di daerah lain. Karena para gubernur harus patuh dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sehingga tidak boleh 'mbalelo'," ujarnya.

Junimart juga menegaskan bahwa penunjukkan penjabat kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota adalah kewenangan dari Mendagri. Usulan nama seperti dari gubernur, menurut Junimart bukanlah pilihan utama, sehingga tidak perlu dikaitkan dengan alasan unsur politik.

"Karena itu polemik penundaan pelantikan penjabat kepala daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut," tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengungkapkan peristiwa yang terjadi di Sulawesi Tenggara bisa dihindari bila Kemendagri membuat regulasi teknis mengenai pengangkatan penjabat yang tegas.

"Dalam kondisi saat ini, menurut kami, ini menjadi preseden buruk ke depan, karena itu bisa diikuti gubernur-gubernur yang lain. Sehingga, menurut kami, pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi teknis biar clear, biar ada hitam di atas putih," kata Armand.

Armand menyarankan Mendagri menjelaskan alasan tidak dipilihnya penjabat dari usulan gubernur, sebagai bentuk transparansi. Menurut dia, Mendagri juga harus persuasif mengajak gubernur untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan agar tidak berlarut-larut karena bisa berdampak pada tata kelola pembangunan di daerah.

"Di regulasi teknis itu diatur secara detail proses penyaringannya, siapa yang menyaring, siapa yang mengajukan, siapa yang menentukan, kemudian partisipasi publik seperti apa, siapa yang menetapkan, kriteria penetapan seperti apa," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto