Menuju konten utama

KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Tersangka
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
2016/08/23/TIRTO-antarafoto-kpk-tetapkan-gubernur-sultra-tersangka-230816-hma-2.JPG
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
2016/08/23/TIRTO-antarafoto-kpk-tetapkan-gubernur-sultra-tersangka-230816-hma-3.JPG
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah