tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan gugatan sebagai pihak yang terganggu kepentingannya terhadap gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam atas Basuki Wasis ke Pengadilan Negeri Cibinong. KPK meminta pengadilan menolak gugatan yang diajukan Nur Alam.
"KPK meminta pada majelis hakim PN Cibonong untuk menolak gugatan yang diajukan Nur Alam, mengabulkan seluruh usulan KPK dan menegaskan bahwa ahli sebagai pihak yang berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (31/10/2018).
Basuki Wasis merupakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. Dalam kapasitasnya sebagai ahli kerusakan lingkungan dan tanah, ia diminta menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Nur Alam.
Basuki menemukan Rp2,7 triliun kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan pertambangan nikel oleh PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
PT AHB mendapat izin melakukan kegiatan pertambangan dari Nur Alam, dan Nur Alam mendapat komisi atas izin yang ia keluarkan itu.
Namun, tak terima dengan keterangan Basuki, Nur Alam kemudian menggugat Basuki secara perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam dokumen gugatannya, KPK berargumen kewenangan untuk menilai keterangan ahli ada pada majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, bukan kewenangan peradilan perdata.
KPK pun menegaskan status tersangka yang dikenakan terhadap Nur Alam sudah diuji di majelis praperadilan. Selain itu KPK pun menegaskan pentingnya perlindungan terhadap saksi ahli yang turut berperan dalam pemberantasan korupsi.
"Berikutnya KPK akan mengikuti rangkaian persidangan dan memberikan dukungan terhadap ahli Basuki Wasis dengan cara menghadirkan saksi, bukti-bukti relevan dan ahli sesuai kebutuhan persidangan," kata Febri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra