Menuju konten utama

Lion Air Tunda Penerbangan Khusus Selama PSBB karena Corona COVID19

Lion Air Group menunda izin penerbangan khusus selama PSBB karena virus corona COVID-19.

Lion Air Tunda Penerbangan Khusus Selama PSBB karena Corona COVID19
Sejumlah armada pesawat Lion Air Group terparkir di Apron Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Lion Air Group menunda operasional exemption flight atau izin penerbangan khusus hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN). Izin penerbangan khusus pada rute domestik ini semula akan dijadwalkan mulai Minggu (3/5/2020).

Menurut keterangan pers yang diterima Tirto pada Senin (4/5/2020), penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar pelaksanaan penerbangan tetap berjalan sesuai ketentuan dan unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, selama pandemi virus corona COVID-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah membantu kemudahan mobilisasi pebisnis, bukan untuk "mudik". Penerbangan khusus juga mencakup:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;

2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;

5. Operasional angkutan kargo; dan

6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kepada calon penumpang yang sudah membeli tiket pesawat atau memiliki reservasi perjalanan, bisa melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya.

Selama pandemi virus corona ini, Lion Air menerapkan ketentuan penerbangan yang berlaku, antara lain:

1. Pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

2. Pemeliharaan dan perawatan pada seluruh armada (Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72-600) yang dijalankan secara berjadwal (schedule maintenance) dan tidak berjadwal (unscheduled maintenance).

3. Sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan serta ditingkatkan, meliputi aircraft interior exterior cleaning (AIEC), terdiri aircraft interior cleaning (membersihkan detail setiap bagian dalam pesawat) dan aircraft exterior cleaning (membersihkan bagian luar pesawat).

4. Rangkaian tindakan guna memastikan bahwa awak pesawat dan petugas layanan lainnya sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer).

5. Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) sangat penting untuk menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight).

6. Mewajibkan setiap kru pesawat, petugas layanan darat, karyawan, tamu atau penumpang menggunakan masker.

7. Penumpang wajib memenuhi dan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan.

8. Dan tindakan preventif lainnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH