tirto.id - Pengumuman PPDB Klaten 2021 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur zonasi disiarkan pada tanggal 3 Juli 2021 dan berlangsung selama 24 Jam.
Link portal pengumuman PPDB SMP Klaten 2021 zonasi dilaksanakan secara online dengan mengakses https://klaten.siap-ppdb.com/#/020001/hasil/seleksi.
Jalur Zonasi adalah jalur dalam penerimaan peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, pendaftaran online jalur ini telah dibuka pada 30 Juni - 3 Juli 2021, yang dilanjutkan dengan pengumumannya pada tanggal 3 Juli 2021.
Sementara itu, untuk jadwal Daftar Ulang di sekolah yang diterima oleh Calon Peserta Didik (CPD) dilakukan serentak pada tanggal 12 - 13 Juli 2021 pukul 08:00 - 14:00 WIB.
Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Zonasi:
- Penerimaan calon peserta didik/siswa baru diumumkan secara terbuka.
- Satuan Pendidikan wajib membuat jurnal harian tentang rekap peringkat nilai pendaftar dan ditempatkan pada papan pengumuman yang strategis.
- Pengumuman ditetapkan sesuai dengan waktu yang ditentukan (jadwal terlampir).
Jadwal Lengkap PPDB SMP Klaten 2021 Jalur Zonasi
- Berikut ini merupakan jadwal lengkap PPDB SMP Klaten 2021 Jalur Zonasi:
- Verifikasi Pendaftaran secara Online dilakukan di Sekolah Pilihan Pertama pada tanggal 30 Juni - 3 Juli 2021 pukul 00:00 WIB
- Pendaftaran Online pada tanggal 30 Juni - 3 Juli 2021 pukul 00:00 WIB (Hari Terakhir Sampai Jam 12.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi secara Online pada tanggal 3 Juli 2021 dilakukan secara 24 jam
- Daftar Ulang Di Sekolah Penerima pada tanggal 12 - 13 Juli 2021 pukul 08:00 - 14:00 WIB.
Cara dan Jadwal Daftar Ulang untuk PPDB SMP Klaten 2021 Jalur Zonasi
- Setiap calon peserta didik/siswa baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
- Waktu pendaftaran ulang bagi calon peserta didik/siswa yang dinyatakan diterima harus diumumkan seluas-luasnya.
- Pendaftaran ulang dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
- Pelaksanaan daftar ulang dilakukan dengan membawa dan menunjukkan persyaratan yang ditentukan asli, pengumpulan diatur dengan protokoler kesehatan, physical/social distancing harus menghindari kerumunan calon siswa.
- Bagi calon peserta didik/siswa yang dinyatakan diterima wajib menunjukkan ijazah asli.
- Pendaftar yang telah dinyatakan gugur sesuai pada butir diatas diganti calon peserta didik/calon siswa lain yang ada pada ranking/peringkat jurnal di bawahnya.
- Bagi calon peserta didik /siswa yang dinyatakan diterima, tetapi tidak mendaftarkan ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
- Calon peserta didik/siswa yang tidak diterima, berkas persyaratan administrasi dapat diambil kembali oleh peserta didik sesuai jadwal yang ditentukan sekolah.
Editor: Yulaika Ramadhani