tirto.id - Kabupaten Klaten membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMPK jalur zonasi mulai 30 Juni 2021.
Jalur zonasi dapat diikuti calon peserta didik secara daring dan luring. Pelaksanaan PPDB daring dilakukan melalui situs PPDB Kabupaten Klaten di laman https://klaten.siap-ppdb.com.
Jadwal untuk PPDB SMA jalur zonasi di Kabupaten Klaten mengikuti alur pelaksanaan sebagai berikut:
- Verifikasi pendaftaran: 30 Juni - 3 Juli 2021
- Pendaftaran online: 30 Juni - 3 Juli 2021 (Dimulai pukul 00:00 WIB dan hari terakhir sampai pukul 12.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 3 Juli 2021 (24 jam)
- Daftar ulang: 12 - 13 Juli 2021 (08:00 - 14:00 WIB)
Jalur zonasi mendapatkan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan untuk calon peserta didik yang domisilinya berada di wilayah penetapan zonasi.
Semakin dekat jarak domisili dengan Satuan Pendidikan yang dituju pada wilayah zonasi, maka peluang diterima lebih besar.
Domisili tersebut berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga. Kendati demikian, Kartu Keluarga ini harus sudah diterbitkan paling singat satu tahun dari tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisasi Lurah/Kepala Desa/pejabat setempat yang berwenang, dengan menerangkan calon peserta didik yang bersangkutan sudah menetap paling singkat 1 tahun.
Calon peserta didik yang hendak mendaftar SMP jalur zonasi harus sudah lulus dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus SD/MI/Program Paket.
Usia maksimal calon peserta didik saat mendaftar adalah 15 tahun per 1 Juli 2021. Dalam pendaftaran jalur zonasi, ada beberapa syarat dokumen yang harus disertakan atau diunggah yaitu:
1. Kartu keluarga (diutamakan), atau dapat diganti Surat Keterangan Domisili yang berada dalam zonasi Satuan Pendidikan.
2. Surat Keterangan Lulus/ Ijazah/STL Program Paket
3. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
Cara mendaftar PPDB Klaten 2021
Berikut cara mendaftar PPDB Online SMP jalur zonasi di Kabupaten Klaten:
1. Calon peserta didik membuka laman PPDB Kabupaten Klaten di https://klaten.siap-ppdb.com/#/020001
2. Lakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
3. Unggah berkas dokumen persyaratan untuk PPDB SMP jalur zonasi yang terdiri dari kartu keluarga/surat keterangan domisili, ijazah/SKL/STL, dan pas foto 3 x 4.
4. Pilih sekolah atau Satuan Pendidikan yang dituju
5. Lakukan pencetakan bukti pengajuan pendaftaran
6. Operator sekolah akan melakukan verifikasi pendaftaran secara online
7. Calon peserta didik dapat melihat pengumuman hasil seleksi melalui laman PPDB Klaten di https://klaten.siap-ppdb.com/#/020001/hasil pada 3 Juli 2021.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani