tirto.id - Penutupan PPDB Jateng untuk SMA dan SMK dihelat hari ini, 24 Juni 2021, saat pendaftaran ditutup mulai pukul 16.00 WIB sesuai jadwal dari situs resminya.
Pendaftaran dilakukan secara online yang dimulai dengan membuat akun di situs resmi PPDB Jateng di ppdb.jatengprov.go.id.
Agenda selanjutnya adalah evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran yang dilakukan pada 25 Juni-26 Juni 2021. Sementara Pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng dirilis tanggal 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB.
Masih ada waktu bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang belum melakukan pendaftaran. Dikutip dari Juknis PPDB Jateng Tahun 2021, berikut ini tata cara pendaftarannya.
CPDB Telah Melakukan Input Data
CPDB yang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021.
1. Pengajuan Akun
- CPDB mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id
- CPDB memasukan kata kunci yang meliputi: MSN, NIK, dan Tanggal lahir
- Jika data CPDB telah sesuai dengan kata kunci, CPDB melakukan unggah pakta integritas
- Selanjutnya CPDB melakukan persetujuan pengajuan akun
- CPDB mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
2. Aktivasi Akun
- CPDB mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id
- CPDB memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses Pengajuan Akun. CPDB melengkapi alamat email (optional)
- Langkah terakhir, CPDBmembuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB
CPDB Belum Melakukan Input Data
CPDB yang belum melakukan input data yaitu mereka lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi Jawa Tengah, lulusan Pendidikan Non Formal (Paket B), dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021 yang belum input.
1. Pengajuan Akun
- CPDB mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id
- CPDB yang belum melakukan input data diminta melengkapi data pada formulir "info peserta" secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:
a. Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020 202l)
b. Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)
c. Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
d. Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki)
e. Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
f. Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)
g. Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK
h. Pakta integritas
- Setelah mengisi secara lengkap, CPDB akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
- CPDB menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri
2. Aktivasi Akun
- CPDB mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id
- CPDB memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dari Pengajuan Akun. CPDB melengkapi alamat email (optional)
- Langkah terakhir, CPDB diminta untuk membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB
Cara Pendaftaran
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id
2. Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login
3. CPDB yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah
4. CPDB yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pendaftaran
5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Editor: Yantina Debora