Menuju konten utama

PPDB Jateng 2021: Cara Melihat Hasil Pengumuman Online SMA Zonasi

Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui laman web PPDB Jateng https://ppdb.jatengprov.go.id

PPDB Jateng 2021: Cara Melihat Hasil Pengumuman Online SMA Zonasi
Petugas memberikan arahan kepada orang tua siswa posko konsultasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Danurejan, Yogyakarta, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Jadwal pendaftaran PPDB Jawa Tengah (Jateng) untuk SMA dan SMK jalur zonasi telah dimulai sejak Senin 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00-23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran).

Pendaftaran PPDB Jateng SMA-SMK Zonasi ini akan ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, sesuai jadwal dari situs resminya. Pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dengan membuat akun di website resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Proses selanjutnya adalah evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran yang dilakukan pada 25 Juni-26 Juni 2021.

Pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng disiarkan tanggal 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB.

Cara Melihat Pengumuman Hasil PPDB Online Jateng SMA-SMK Zonasi

Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui laman web PPDB Jateng https://ppdb.jatengprov.go.id dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.

Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan, berisi tentang nomor pendaftar, nama Calon Peserta Didilq asal Satuan Pendidikan, keterangan zonasi, Nilai Rapor, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada Satuan Pendidikan.

Cara Daftar Ulang PPDB Jateng 2021

1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secaradaring sesuai dengan jaluryang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.

3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverif,rkasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan copy dokumen kepada sekolah.

4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.

Infografik SC Pengumuman SMA PPDB Jateng

Infografik SC Hasil Pengumuman Online SMA Zonasi PPDB Jateng 2021. tirto.id/Fuad

Persyaratan Daftar Ulang SMA Jalur Zonasi

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/r3azah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022, dan belum menikah;

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi;

f. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

g. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan Daftar Ulang SMK

Kelengkapan administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru202l/2022, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga.

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

g. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.

h. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien

Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

i. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

Link download Juknis PPDB Jateng SMA/SMK 2021

Baca juga artikel terkait PPDB JATENG atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya