tirto.id - Pendaftaran online PPDB Jawa Tengah (Jateng) untuk jenjang SMA Jalur Zonasi dibuka hari ini 21 Juni 2021 dan ditutup 24 Juni 2021.
Link pendaftaran online PPDB Jateng dilakukan secara daring melalui satu pintu yaitu lamanhttps://ppdb.jatengprov.go.id/.mulai dari proses pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang dilaksanakan lewat situs PPDB tersebut.
Cara pendaftaran PPDB online SMA/SMK Jateng, yaitu dengan melakukan pengajukan akun dengan mengakses situs publik https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Alur selanjutnya adalah memasukan kata kunci yarg meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir. Jika data telah sesuai dengan kata kunci, kita diminta melakukan unggah pakta integritas.
Selanjutnya melakukan persetujuan pengajuan akun dan mencetak bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token.
Pakta Integritas adalah surat pernyataan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng tahun ini. Dalam Pakta Integritas, orang tua/wali calon peserta didik (CPD) secara garis besar menyatakan dua hal, yaitu:
1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
2. Apabila terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah diteken, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.
Dikutip dari portal ppdb.jatengprov.go.id, Pakta Integritas diisi oleh orang tua/wali CPD lalu dipindai dalam format gambar atau dokumen (jpg/png/pdf) sebelum diunggah saat pengajuan akun PPDB. Pakta Integritas disimpan dan jangan sampai hilang.
Daftar Dokumen Syarat Pendaftaran PPDB SMA Jateng Jalur Zonasi 2021
Dalam hal ini calon peserta didik baru perlu menyiapkan ijazah hingga akta kelahiran untuk melengkapi persyaratan pendaftaran PPDB SMA Jateng jalur zonasi 2021. Berikut persyaratannya.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester satu hingga 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi.
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Link download Juknis PPDB Jateng SMA/SMK 2021
Jadwal Penting PPDB SMA Jateng 2021 Jalur Zonasi
2. Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token secara online: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
3. Aktivasi Akun secara online: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
4. Pendaftaran secara online: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
5. Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran secara online: 25 - 26 Juni 2021 (dilakukan selama 24 jam)
6. Pengumuman hasil seleksi secara online: 26 Juni 2021 24 jam (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
7. Daftar Ulang Sekolah diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021
8. Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah:12 Juli 2021.
Editor: Yantina Debora