tirto.id - Dalam proses pengajuan akun dan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), peserta didik harus memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk login ke portal PPDB Jateng.
Namun, ada kalanya NISN yang dimasukkan ke portal tersebut tidak terlacak atau tidak ditemukan. Hal ini akan menyulitkan calon peserta didik dan menghambat proses pendaftaran sekolahnya, terlebih jika masalah itu belum teratasi hingga batas waktu PPDB Jateng berakhir.
Untuk jadwalnya sendiri, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, aktivasi akun, dan penerimaan token akan berlangsung hingga Kamis, 24 Juni 2021. Orang tua atau calon peserta didik harus bersegera mengurus pendaftaran, termasuk jika NISN-nya bermasalah, sebelum batas waktu yang ditentukan.
Cara Mengatasi NISN yang Tidak Ditemukan
Sebagaimana dilansir situs resmi PPDB Jateng, jika calon peserta didik lulusan SMP/MTS Jateng yang NISN-nya tidak ditemukan saat pengajuan akun, maka ia dapat mencari dan menggunakan Nomor Induk Bantu (NIB).
NIB dapat dicari dalam fail yang disediakan oleh panitia PPDB Jateng pada tautan di sini. NIB ini dapat dijadikan pengganti NISN sementara untuk melakukan pendaftaran PPDB jenjang SMA/SMK Jateng 2021.
Alur Pendaftaran PPDB Jateng SMA/SMK Menggunakan NIB
Berikut ini alur pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMA/SKM sebagaimana dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng No. 421/05695 Tentang Juknis Penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berikut ini alur pendaftaran PPDB Jateng SMA/SMK dengan menggunakan NIB.
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
- Calon peserta didik baru mengakses situs PPDB Jateng:https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Calon peserta didik baru mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara daring.
- Calon peserta didik baru login menggunakan Nomor Peserta berupa NIB sebagai ganti NISN dan memasukkan kata sandi.
- Calon peserta didik baru mengunggah dokumen persyaratan.
- Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.
- Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs PPDB Jateng: https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Publikasi PPDB (21 Mei - 16 Juni 2021)
- Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token (14 - 19 Juni 2021)
- Pendaftaran PPDB (21-24 Juni 2021, hari terakhir ditutup pukul 16.00 WIB)
- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran (25 - 26 Juni 2021)
- Pengumuman Hasil Seleksi (26 Juni 2021)
- Daftar Ulang Tanggal (28 Juni - 2 Juli 2021)
- Awal Tahun Ajaran Baru (12 Juli 2021).
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani