tirto.id - Peserta yang diterima sanggahnya dalam pengumuman masa sanggah dan dinyatakan lolos seleksi, harus segera menyampaikan daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen melalui akun SSCASN.
Masa sanggah untuk Seleksi Kompetensi tahap II dari rekrutmen PPPK Guru 2021 memasuki puncaknya. Hasil pasca sanggah II diumumkan hari ini, Kamis 6 Januari 2022.
Tanggal pengumuman ini mengalami penyesuaian dan mundur dari jadwal semula yang diagendakan pada 31 Desember 2021.
Mengutip surat pengumuman Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, mundurnya pengumuman hasil pasca sanggah akibat masih berlangsungnya proses pengolahan Hasil Sanggah Seleksi Kompetensi II.
Peserta dapat selalu mengecek pembaruan informasi mengenai rekrutmen PPPK Guru 2021 melalui situs Guru PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi II, baik reguler atau lewat hasil pasca sanggah, diharuskan menjalani pemberkasan untuk pengajuan usul penetapan NI PPPK.
Pemberkasan tersebut meliputi pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pengunggahan kelengkapan dokumen yang dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing. Jadwal pemberkasan berlangsung dari 24 Desember 2021 - 10 Januari 2022.
Sebaliknya, peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam Seleksi Kompetensi II atau ditolak ajuan sanggahnya, hasil yang muncul sudah final. Peserta tidak ada lagi kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Kendati demikian, peserta yang belum lolos masih bisa memperebutkan formasi Guru PPPK yang tersisa di Seleksi Kompetensi tahap III.
Link dan cara cek hasil sanggah PPPK Guru Tahap 2
Pengumuman hasil pasca sanggah II dalam rekrutmen PPPK Guru 2021 dapat dilihat melalui portal SSCASN dan situs Guru PPPK. Cara mengecek hasil pasca sanggah lewat SSCASN yaitu:
- Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Klik ikon menu di sebelah kanan atas layar, lalu klik menu Layanan Informasi
- Klik menu Hasil Seleksi PPPK Guru
- Pilih Provinsi dan klik kotak unduh hasil seleksi
Sementara itu, pengecekan melalui situs Guru PPPK dapat dilakukan dengan cara:
- Buka situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id
- Klik link Hasil Ujian Tahap 2, atau bisa langsung menuju link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2
- Masukkan NIK dan Nomor Peserta
- Masukkan CAPTCHA berupa hasil penjumlahan
- Klik Cari
Kriteria peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3
Agenda terakhir dari rekrutmen PPPK Guru 2021 adalah Seleksi Kompetensi tahap III. Pelaksanaannya masih menunggu informasi terbaru yang akan diperbarui melalui situs Guru PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Kendati demikian, mengingat pengumuman pasca sanggah II berakhir 6 Januari 2022, maka pelaksanaan ujian tahap III diperkirakan pada awal tahun ini.
Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi tahap I dan II. Sementara itu, kriteria lengkap untuk peserta yang bisa ikut seleksi tahap III adalah:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II
Terkait pemilihan formasi di seleksi tahap III, berlaku persyaratan sebagai berikut:
- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo