Menuju konten utama

Link Pembuatan Akun CPNS 2023 dan Cara Membuatnya

Berikut ini link untuk membuat akun CPNS 2023 dan simak bagaimana tahapan serta cara membuat akun CPNS sebelum tes. 

Link Pembuatan Akun CPNS 2023 dan Cara Membuatnya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 perlu mengetahui cara membuat akun SSCASN 2023 pada link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dilaksanakan mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023. Sebelum melakukan pendaftaran, peserta seleksi CPNS 2023 harus memiliki akun SSCASN 2023 terlebih dahulu. Setelah itu, peserta bisa melakukan pengisian data dan melamar di instansi yang diminati.

Rangkaian seleksi CPNS 2023 dimulai sejak pengumuman seleksi pada 16 September 2023 dan dijadwalkan berakhir pada tahap usul penetapan NIP CPNS pada 17 Februari hingga 17 Maret 2024.

Apabila dilihat dari jadwal dan tahapan lengkap seleksi CPNS 2023 berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, peserta seleksi harus melewati 32 rangkaian tahapan. Peserta yang berhasil lulus semua tahapan seleksi akan ditetapkan secara resmi sebagai CPNS 2023.

Rangkaian tahapan itu secara garis besar terdiri dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes SKD, tes SKB, pengumuman kelulusan, hingga usul penetapan NIP CPNS.

Cara Membuat Akun CPNS 2023

Sebelum menghadapi seleksi CPNS 2023, langkah awal yang wajib diketahui adalah membuat akun SSCASN 2023, berikut cara lengkapnya:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Pendaftar mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, nomor telepon aktif, email, serta tempat tanggal lahir.
  • Kemudian isi kode Captcha dan klik "Lanjutkan".
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan seperti foto, scan KTP dan lain sebagainya setelah itu klik "Lanjutkan".
  • Baca kembali data Anda apakah sudah benar dan sesuai kemudian klik "Proses Pendaftaran Akun".
  • Tunggu proses pendaftaran hingga muncul konfirmasi kemudian klik "Iya" sebagai konfirmasi registrasi.
  • Lanjutkan login pendaftaran untuk tahap selanjutnya
  • Pendaftar akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
  • Selanjutnya, pendaftar sudah bisa melakukan tahap pengisian lamaran dan mencetak kartu pendaftaran.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Menurut laman Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan), berikut ini adalah syarat utama pendaftaran CPNS 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit tentara, atau anggota kepolisian RI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah lingkup pemerintah
  • Memiliki integritas tinggi terhadap negara
  • Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan program studi yang terakreditasi BAN-PT.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran CPNS 2023

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkap pendaftaran seleksi CPNS 2023 berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

  1. 16 -30 September 2023: Pengumuman Seleksi
  2. 17 September -6 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  3. 17 September -9 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  4. 10 -13 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  5. 14 -16 Oktober 2023: Masa Sanggah
  6. 14 -18 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  7. 17 -23 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  8. 24 -26 Oktober 2023: Penarikan data final
  9. 27 -30 Oktober 2023: Penjadwalan SKD CPNS
  10. 31 Oktober -3 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
  11. 4 -13 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
  12. 11 -14 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
  13. 15 -17 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
  14. 18 -20 November 2023: Masa Sanggah
  15. 18 -22 November 2023: Jawab Sanggah
  16. 21 -25 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
  17. 22 -27 November 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  18. 28 November -17 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
  19. 28 -30 November 2023: Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
  20. 1 -3 Desember 2023: Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
  21. 4 -5 Desember 2023: Penarikan data final
  22. 6 -7 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
  23. 8 -10 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
  24. 11 -17 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
  25. 18 -30 Desember 2023: Integrasi Nilai SKD dan SKB
  26. 31 Desember 2023 -7 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
  27. 8 -10 Januari 2024: Masa Sanggah
  28. 8 -14 Januari 2024: Jawab Sanggah
  29. 10 -15 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
  30. 11 -17 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
  31. 18 Januari -16 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
  32. 17 Februari -17 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yandri Daniel Damaledo