tirto.id - Setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi PPDB MTsn-MAN DKI Jakarta 2022 jalur zonasi RT, peserta diwajibkan melakukan tahapan lapor diri secara online. Lapor diri bisa dilakukan mulai Rabu (22/6/2022) pukul 08.00 WIB.
Yang mana, dalam lapor diri ini, peserta PPDB MTsn-MAN DKI Jakarta 2022 jalur zonasi RT harus mempersiapkan sejumlah berkas untuk diserahkan ke madrasah tujuan.
Link lapor diri PPDB MTsn-MAN DKI Jakarta 2022 jalur zonasi RT bisa diakses melalui laman resmi https://ppdb-madrasahdki.com.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MTsN-MAN jalur zonasi RT akan dilakukan pada hari ini, Selasa (21/6/2022) pukul 16.00 WIB.
Adapun, link pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 jenjang jenjang MTsN-MAN jalur zonasi RT bisa diakses di laman https://ppdb-madrasahdki.com.
Cara Lapor Diri PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT
Berikut ini adalah cara lapor diri jenjang MTsN-MAN jalur zonasi RT bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022.
- Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com.
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token.
- Melakukan klik tombol lapor diri.
- Mencetak tanda bukti lapor diri.
Syarat Pemberkasan
PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT
Orang tua/wali calon peserta didik datan ke madrasah dengan membawa sejumlah berkas setelah dinyatakan lulus PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, di antaranya adalah:
- Tanda bukti lapor diri online
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte keluarga/surat keterangan lahir.
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta dirik baru bermaterai Rp10.000.
Surat pernyataan bisa diunduh melalui tautan berikut ini.
Tata Cara Seleksi PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT
Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti Jalur Zonasi RT adalah sebagai berikut ini:
- Calon peserta didik baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga
- Prioritas 1 adalah calon peserta didik baru yang berasal dari RT tempat Madrasah berada, Prioritas II adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada, Prioritas selanjutnya adalah CaJon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada;
- Dalam hal calon peserta didik baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan rerata nilai raport selanjutnya urutan pilihan madrasa dan waktu mendaftar;
- Calon peserta didik baru dapat memilih madrasah tujuan sesuai dengan zonasi 1 pilihan madrasah;
- Calon peserta didik baru yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan:
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
- Kuota untuk jalur zonasi RT adalah 10 persen dari daya tampung.
Sementara itu, info lebih lengkap tentang ketentuan PPDB Madrasah DKI 2022 bisa dicek melalui link ini (Juknis).
Editor: Yantina Debora