Menuju konten utama

Link dan Cara Lapor Diri PPDB MTsN-MAN Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT

Link lapor diri PPDB MTsn-MAN DKI Jakarta 2022 jalur zonasi RT bisa diakses melalui laman resmi https://ppdb-madrasahdki.com.

Link dan Cara Lapor Diri PPDB MTsN-MAN Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT
PPDB Madrasah Provinsi DKI Jakarat. foto/https://ppdb-madrasahdki.com/#/02

tirto.id - Setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi PPDB MTsn-MAN DKI Jakarta 2022 jalur zonasi RT, peserta diwajibkan melakukan tahapan lapor diri secara online. Lapor diri bisa dilakukan mulai Rabu (22/6/2022) pukul 08.00 WIB.

Yang mana, dalam lapor diri ini, peserta PPDB MTsn-MAN DKI Jakarta 2022 jalur zonasi RT harus mempersiapkan sejumlah berkas untuk diserahkan ke madrasah tujuan.

Link lapor diri PPDB MTsn-MAN DKI Jakarta 2022 jalur zonasi RT bisa diakses melalui laman resmi https://ppdb-madrasahdki.com.

Sementara itu, pengumuman hasil seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MTsN-MAN jalur zonasi RT akan dilakukan pada hari ini, Selasa (21/6/2022) pukul 16.00 WIB.

Adapun, link pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 jenjang jenjang MTsN-MAN jalur zonasi RT bisa diakses di laman https://ppdb-madrasahdki.com.

Cara Lapor Diri PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT

Berikut ini adalah cara lapor diri jenjang MTsN-MAN jalur zonasi RT bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022.

  1. Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com.
  2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token.
  3. Melakukan klik tombol lapor diri.
  4. Mencetak tanda bukti lapor diri.

Syarat Pemberkasan PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT

Orang tua/wali calon peserta didik datan ke madrasah dengan membawa sejumlah berkas setelah dinyatakan lulus PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, di antaranya adalah:

  1. Tanda bukti lapor diri online
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi akte keluarga/surat keterangan lahir.
  4. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta dirik baru bermaterai Rp10.000.

Surat pernyataan bisa diunduh melalui tautan berikut ini.

Tata Cara Seleksi PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT

Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti Jalur Zonasi RT adalah sebagai berikut ini:

  1. Calon peserta didik baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga
  2. Prioritas 1 adalah calon peserta didik baru yang berasal dari RT tempat Madrasah berada, Prioritas II adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada, Prioritas selanjutnya adalah CaJon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada;
  3. Dalam hal calon peserta didik baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan rerata nilai raport selanjutnya urutan pilihan madrasa dan waktu mendaftar;
  4. Calon peserta didik baru dapat memilih madrasah tujuan sesuai dengan zonasi 1 pilihan madrasah;
  5. Calon peserta didik baru yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
  6. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan:
  7. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
  8. Kuota untuk jalur zonasi RT adalah 10 persen dari daya tampung.

Sementara itu, info lebih lengkap tentang ketentuan PPDB Madrasah DKI 2022 bisa dicek melalui link ini (Juknis).

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora