Menuju konten utama
guru pppk kemdikbud.go.id

Link Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap I gurupppk.kemdikbud.go.id

Selain melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap 1 juga akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Link Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap I gurupppk.kemdikbud.go.id
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril mengatakan pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 rencananya akan diumumkan Jumat (8/10/2021) pukul 09.00 WIB.

"Saat ini, pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Guru ASN PPPK tahun 2021 direncanakan pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB yang bisa disimak siaran langsungnya melalui kanal YouTube Kemendikbud RI," tulis akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI.

Selain melalui kanal YouTube Kemendikbud RI nantinya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap 1 juga akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id. Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani saat dihubungi redaksi Tirto.

"Jika sudah siap akan disampaikan di laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id," kata Nunuk saat dihubungi redaksi Tirto (29/9/2021).

Sebelumnya, hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru 2021 dijadwalkan rilis pada 24 September 2021. Namun, jadwal tersebut terpaksa ditunda agar memberi lebih banyak waktu bagi penyelenggara untuk memproses hasil seleksi kompetensi khususnya bagi para guru honorer.

"Pengumuman hasil seleksi memang sempat mengalami penundaan yang bertujuan memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi," catat Kemendikbud melalui Instagram resminya, Selasa (5/10/2021).

Ditundanya pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I ini berkaitan dengan penetapan tambahan poin afirmasi bagi guru honorer. Kebijakan afirmasi ini memang menyasar tenaga pendidik honorer yang belum diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penundaan ini turut didesak oleh Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam rapat kerja yang diselenggarakan September lalu.

“Kami meminta agar rencana pengumuman hasil seleksi PPPK untuk Guru Honorer Tahap I hari Jumat (24 September 2021) sebaiknya ditunda hingga ada kepastian besaran tambahan poin afirmasi bagi para guru honorer dalam seleksi-seleksi selanjutnya," kata Syaiful seperti yang dilansir dari Antara.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, Kemendikbud akhirnya merilis informasi penundaan dalam Pengumuman Nomor 5363/B/GT.01.00/2021.

Syarat Mendapat Afirmasi PPPK Guru 2021

Afirmasi merupakan kebijakan pengakuan dari pemerintah yang diberikan pada pelamar PPPK Guru 2021 dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini memungkinkan peserta yang merupakan guru honorer dan guru berusia di atas 35 tahun memperoleh poin tambah untuk seleksi kompetensi.

Pada Maret lalu, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa afirmasi merupakan bagian dari kompromi pemerintah terhadap tenaga kerja honorer.

"Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes," terang Medikbud, seperti yang dilansir dari Antara.

Kebijakan ini tentunya disambut baik, khususnya bagi para tenaga honorer yang tak kunjung diangkat menjadi ASN.

Kriteria peserta yang memperoleh hak afirmasi berkaitan dengan pengalaman, usia, sertifikasi, hingga penyandang disabilitas. Melansir laman SSCASN, berikut syarat peserta PPPK Guru 2021:

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar. Untuk peserta dengan kriteria ini akan mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun saat pendaftaran dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun berdasarkan data Dapodik. Peserta dengan kriteria ini akan memperoleh nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

3. Peserta penyandang disabilitas. Kriteria ini akan memperoleh nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun berdasarkan data dapodik. Peserta dengan kriteria ini akan diberikan nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Nilai tambah yang diberikan pada peserta yang memenuhi syarat berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis.

Cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1

Selain melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id, peserta seleksi PPPK Guru tahap I juga bisa mengecek status seleksinya melalui akun yang terdaftar di BKN.

Peserta dapat membuka laman https://sscasn.bkn.go.id kemudian memilih menu login akun SSCASN 2021.

Setelah menuju laman login akun, peserta diminta menginput NIK dan password yang digunakan sebelumnya untuk pendaftaran PPPK guru 2021. Setelah itu pilih opsi masuk.

Peserta bisa langsung melihat status kepesertaannya lulus atau tidak lulus, serta melihat nilai yang diperoleh dalam serangkaian tes PPPK guru 2021.

Berikut link resmi Kemendikbud dan BKN:

1. Kanal Youtube Kemdikbud: https://www.youtube.com/c/KEMENDIKBUDRI2021

2. GTK Kemendikbud: https://gtk.kemdikbud.go.id/

3. Portal BKN: https://sscasn.bkn.go.id

4. PPPK Guru: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/

Tahapan Selanjutnya Usai Lolos Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I

Menurut laman sscasn.bkn.go.id, setelah panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis tahap 1, maka pelamar yang dinyatakan lulus akan melakukan pemberkasan.

Sementara itu, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis tahap I.

Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis tahap 1 juga bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis tahap II.

Lantas, nantinya pelamar yang masuk ujian seleksi kompetensi teknis tahap I dan pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis tahap 1 bisa memilih formasi serta melakukan cetak Kartu Ujian.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya