Menuju konten utama
gurupppk.kemdikbud.go.id

Masa Sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021: Mekanisme & Alurnya

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021, sanggah ditunjukkan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan panitia seleksi. 

Masa Sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021: Mekanisme & Alurnya
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Masa sanggah adalah salah satu tahapan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. Tahap ini akan diselenggarakan setelah pelaksanaan ujian dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.

Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah merupakan periode pengajuan sanggah bagi para pelamar untuk pengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi. Dalam pelaksanaan PPPK Guru 2021, ada dua tahap seleksi yang dapat disanggah oleh pelamar, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi berbasis computer assisted test (CAT).

Menurut pengumuman nomor 4661/B/GT.01.00/2021, masa sanggah PPPK Guru 2021 tahap I dijadwalkan berlangsung pada 24 hingga 27 September 2021. Namun, jadwal tersebut kemungkinan akan berubah mengingat adanya penyesuaian jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap I oleh panitia pelaksana beberapa waktu lalu.

Mekanisme Sanggah Seleksi PPPK Guru 2021

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021, sanggah ditunjukkan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan panitia seleksi.

Sanggahan yang diajukan bertujuan untuk meminta instansi untuk memverifikasi ulang kesesuaian syarat umum dan khusus pelamar yang memengaruhi hasil seleksi. Dalam Permenpan disebutkan pula, bahwa panitia penyelenggara dapat menerima ataupun menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar.

Alasan sanggah dapat diterima apabila terbukti bahwa kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari pelamar. Hasil sanggah akan diproses dan diverifikasi oleh panitia seleksi untuk kemudian diumumkan sesuai dengan jadwal.

Hasil sanggah yang diumumkan oleh panitia bersifat final. Bagi peserta seleksi yang tidak lolos sanggah maka dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap selanjutnya sampai dengan tiga kali.

Masa sanggah setidaknya akan berlangsung selama 10 hari. Waktu tersebut akan dibagi menjadi 3 hari sebagai tahap pengajuan sanggah oleh pelamar dan 7 hari untuk proses verifikasi dan pengumuman sanggah oleh instansi.

Alur Pengajuan Sanggah Seleksi PPPK Guru 2021

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman SSCASN, pengajuan sanggah akan dilakukan secara online, dengan alur sebagai berikut:

  • Pelamar mengakses pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021
  • Apabila pelamar tidak lolos dan tidak puas dengan hasil seleksi tersebut, dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil dirilis.
  • Pelamar mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ dan melakukan login.
  • Pelamar mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing
  • Pelamar mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya.
  • Pelamar melengkapi bukti dokumen sanggah sesuai yang disyaratkan instansi
  • Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar
  • Instansi wajib mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
  • Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman gurupppk.kemdikbud.go.id

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari