tirto.id - Hasil tes SKD CPNS 2023 di PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) akan diumumkan mulai Senin, 20 November 2023 hingga Rabu, 22 November 2023 jika tidak ada perubahan jadwal.
Cara cek pengumuman SKD CPNS PPATK 2023 dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan mengakses akun SSCASN atau mengunjungi link khusus dari panitia seleksi instansi.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB). Bagi peserta yang tidak lulus, bisa mencoba kembali di kesempatan seleksi CPNS berikutnya.
Seleksi Kompetensi Dasar yang disingkat SKD adalah tahap penting dalam seleksi CPNS 2023. Peserta seleksi CPNS 2023 telah melaksanakan tes SKD pada 9 sampai 18 November 2023.
SKD diselengarakan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
Materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis yaitu Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi SKD CPNS PPATK 2023
Cara cek pengumuman hasil seleksi SKD CPNS PPATK 2023 dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah dengan mengakses sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.
Pada akun SSCASN, hasil SKD dapat dilihat pada bagian paling bawah resume lamaran begitu peserta melakukan “login” pada akun masing-masing.
Lalu, cara kedua adalah memantau pengumuman di laman Pengumuman PPATK. Seperti seleksi CPNS sebelumnya, pengumuman hasil SKD di laman Pengumuman PPATK berupa dokumen PDF yang bisa diunduh oleh setiap pelamar.
Dokumen hasil kelulusan SKD CPNS PPATK memuat sejumlah informasi meliputi: nama peserta, skor SKD, status lulus tidak lulus ambang batas, serta lulus tidak lulus perankingan nasional.
Pelamar bisa mengakses pengumuman hasil seleksi SKD CPNS PPATK 2023 di link berikut ini:
Link pengumuman SKD CPNS PPATK 2023
Kapan Jadwal Tes SKB CPNS PPATK 2023?
Tes SKB akan dihadapi oleh peserta yang telah dinyatakan lulus tahap tes SKD. SKB atau Seleksi Bidang Kompetensi terbagi menjadi dua jenis yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT.
SKB dengan sistem CAT pelaksanaannya dilakukan oleh BKN. Peserta tes mengerjakan soal ujian dengan mengoperasikan komputer secara mandiri dan hasil penilaian sesuai grade bisa muncul saat itu juga. SKB sistem CAT wajib diikuti oleh seluruh peserta seleksi CPNS.
Sementara itu, ada pula SKB Non CAT yang termasuk ke dalam SKB Tambahan yang dilaksanakan tidak dengan menggunakan sistem CAT BKN. Penyelenggaranya adalah institusi yang membuka lowongan CPNS. Instansi yang melakukan SKB Tambahan harus mendapatkan persetujuan menteri terlebih dahulu.
Menurut jadwal yang tertera dalam surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, SKB CPNS Non CAT akan digelar pada 3 hingga 22 Desember 2023. Sementara, pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT akan dilaksanakan pada 16 hingga 22 Desember 2023.
Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS PPATK 2023
Berdasarkan surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023, berikut ini adalah jadwal dan tahapan pendaftaran CPNS 2023 terbaru.
- 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
- 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
- 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
- 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
- 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
- 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
- 1 - 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS
- 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
- 9 - 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
- 16 - 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
- 20 - 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
- 23 - 25 November 2023: Masa Sanggah
- 23 - 27 November 2023: Jawab Sanggah
- 24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
- 27 November – 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 3 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
- 3 - 5 Desember 2023: Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
- 6 - 10 Desember 2023: Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
- 9 - 10 Desember 2023: Penarikan data final
- 11 - 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
- 13 - 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
- 16 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
- 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB
- 5 - 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
- 13 - 15 Januari 2024: Masa Sanggah
- 13 - 19 Januari 2024: Jawab Sanggah
- 15 - 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
- 16 - 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
- 23 Januari - 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
- 22 Februari - 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra