tirto.id - Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 dilakukan hari ini Jumat, 20 Januari 2023. Hasil penetapannya dapat dicek pada laman Siakba. Namun demikian, laman infopemilu.kpu juga mengunggah hasil penetapan untuk berbagai kota di Indonesia.
Jadwal penetapan ini juga dilakukan berbarengan dengan pengumuman hasil wawancara calon anggota PPS yang dilakukan pada 18 – 20 Januari 2023.
Setelah dilakukan penetapan, anggota PPS akan dilantik pada 24 Januari 2023. Kemudian, secara resmi anggota PPS siap menjalankan tugas dan kewajibannya.
PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah panitia penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa bentukan KPU RI Kabupaten/Kota. Jadi PPS merupakan panitia pemilu yang berwenang di level desa atau kelurahan.
Cara Cek Penetapan Anggota PPS Pemilu 2024
Cara cek penetapan anggota PPS Pemilu dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pada akun siakba dan dengan mengunjungi unggahan informasi pada laman infopemilu.kpu.go.id.
1. Akun Siakba
- Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id/;
- Klik “log in”;
- Masukan “email” dan “password;
- Klik “log in”;
- Di dashboard akun akan diberikan keterangan tentang “status” penetapan Anda.
- Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc/lihat_pengumuman;
- Akan muncul bagan berisi “DAFTAR PENGUMUMAN BADAN ADHOC”;
- Untuk mempermudah pencarian ketik nama wilayah Anda pada kota pencarian sudut kanan bagan;
- Klik file yang berjudul “penetapan” anggota PPS sesuai wilayah;
- Kemudian, file mengenai “penetapan” anggota PPS akan otomatis tertera.
Mekanisme Penetapan dan Pelantikan Anggota PPS Pemilu 2024
Mekanisme penetapan dan pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 tertuang dalam KKPU Nomor 534 Tahun 2022. Tepatnya di bab II tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Detail penjelasannya adalah sebagai berikut:
Pada tahapan penetapan anggota PPK dan PPS, maka KPU Kabupaten atau Kota:
a. Menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lama satu hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lima calon anggota PPK dan tiga calon anggota PPS di peringkat paling atas sebagai anggota PPK dan PPS;
- Lima calon anggota PPK dan tiga calon anggota PPS di peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.
c. Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
d. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto