Menuju konten utama

Lika-Liku Bisnis Hanson International, Biang Keladi Kasus Jiwasraya

Hanson International beberapa ganti lini bisnis dan berkali-kali pula tersandung masalah. Jiwasraya tidak mempertimbangkan faktor terakhir.

Lika-Liku Bisnis Hanson International, Biang Keladi Kasus Jiwasraya
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menghadiri acara diksusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Ada yang berbeda dari penampilan Benny Tjokrosaputro sore hari itu, Selasa (14/1/2020). Direktur Utama PT Hanson International Tbk. tersebut tampak mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan "TERSANGKA" saat keluar dari Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan Korps Adhiyaksa selepas melakukan pemeriksaan terhadap Benny selama delapan jam. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung menduga ada penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Terkait transaksi-transaksi tersebut, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara senilai Rp13,7 triliun sampai dengan Agustus 2019.

Jiwasraya dianggap merugikan keuangan negara lantaran berinvestasi pada aset-aset berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan tinggi (high return). Salah satu investasi itu adalah transaksi investasi pembelian surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) besutan PT Hanson International Tbk. (kode emiten: MYRX) milik Benny Tjokrosaputro.

Dari Batu Bara hingga Properti

Melansir laman situs perseroan, PT Hanson International Tbk berdiri pada 1971. Awal mula bernama PT Mayertex Indonesia atau PT Mayer Textile Industri Indonesia (PDF) dan berdiri pada 7 Juli 1971 di Jakarta.

Perseroan memasarkan saham kepada publik dengan melakukan initial public offering (IPO) pada 31 Oktober 1990 dan mencatatkan kode emiten MYRX di papan bursa. Pada 7 Mei 1997 perusahaan bersalin nama menjadi PT Hanson Industri Utama Tbk. Perseroan kembali bersulih nama menjadi PT Hanson International Tbk pada 2004 yang terus dipakai hingga saat ini.

Bukan hanya nama, perseroan juga kerap melakukan peralihan area bisnis. Seiring turunnya harga tekstil akibat gempuran impor yang disebabkan longgarnya manajemen Pusat Logistik Berikat (PLB), Hanson mengubah haluan menjadi bisnis energi dan mineral.

Caranya adalah dengan melakukan divestasi anak usaha PT Primayudha Mandirijaya (PMJ) yang bergerak di bidang tekstil pada 2007. Dengan menjual 99,99 persen saham anak perusahaan PMJ kepada PT Biratex Industries, Hanson International dengan leluasa terjun ke bisnis batu bara.

“Dengan hilangnya usaha tekstil di perusahaan tersebut, maka perusahaan akan bertransformasi ke bisnis energi khususnya perdagangan dan produsen batu bara,” tutur Irwando Saragih, Direktur Hanson International kala itu, seperti dilansir Kontan.

Sebagai awalan di bisnis energi batu bara, MYRX berkonsentrasi pada tiga proyek kecil; yaitu Proyek Dewata (bernilai sekitar Rp2 miliar-Rp3 miliar), Proyek Borneo, dan Proyek Painan.

Dalam proses transformasi bisnis ini, Hanson International melewati beberapa tahap. Pertama, MYRX menjadi produsen batu bara berkapasitas kecil dengan cara joint operation dan off taker. Selanjutnya MYRX menjadi produsen berkapasitas besar dengan memproduksi batu bara sendiri.

Namun dalam perkembangannya bisnis batu bara yang dilakukan Hanson International tidak berjalan mulus. Penurunan harga komoditas dunia menekan kinerja Hanson. Puncaknya pada 2013 kala laba Hanson International merosot hampir 100 persen menjadi hanya Rp200 juta dibanding pada akhir 2011 yang sebesar Rp102 miliar.

Diversifikasi bisnis kembali dilakukan perseroan. Benny Tjokrosaputro yang merupakan salah satu pemegang saham PT Hanson International mulai mengubah haluan dengan menyuntikkan bisnis properti yang terlebih dulu ia kenal melalui keluarganya.

Melansir laporan keuangan perseroan periode 2017 (PDF), MYRX melakukan right issue pada 2013 untuk melakukan penyertaan 99,9 persen saham PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) senilai Rp4 triliun. Sebelumnya saham tersebut dimiliki Benny Tjokrosaputro.

Kala itu MMJ memiliki 16 anak usaha dengan bank tanah atau land bank seluas 2.900 hektare. Masih mengutip dokumen perusahaan (PDF), Benny menyuplai lebih dari 10.000 hektare lahan untuk sejumlah pengembang besar di Jakarta. Melalui MYRX, Benny masuk ke bisnis properti sebagai pengembang.

Sebagai pemain yang belum lama masuk ke bisnis properti, Hanson International turut menggandeng pemain properti besar untuk mengembangkan proyek. Selain Ciputra Group untuk mengembangkan salah satu kawasan residensial, perseroan juga menggandeng Pelican Group yang turut mengembangkan Pacific Place dan JW Marriott.

Infografik PT Hanson International Tbk

Infografik PT Hanson International Tbk. tirto.id/Quita

Melalui kerja sama dengan Pelican Group, Hanson International mengembangkan Millennium City di kawasan Serpong dengan target area pengembangan hingga 1.388 hektare selama lebih kurang 15 tahun. Sedangkan kerja sama dengan Ciputra Group menghasilkan proyek hunian Citra Maja Raya yang luas lahannya mencapai 2.600 hektare dengan waktu pengembangan lebih kurang selama 20 tahun.

Catatan kinerja Hanson International juga tidak mulus-mulus saja. Perseroan pernah tersandung sengketa dengan perusahaan investasi asal AS, Goldman Sachs International, atas transaksi penjualan repo saham. Dalam kasus ini, Goldman Sachs International menyatakan banding setelah dikalahkan dalam putusan PN Jakarta Selatan.

Selain itu perseroan juga pernah terkena sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pengumumannya, OJK menyatakan Hanson International terbukti melakukan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan di Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Pelanggaran pasal-pasal tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda senilai Rp500 juta serta diminta melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2016.

Selain perusahaan, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada Benny Tjokrosaputro karena terbukti melanggar Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT PT Hanson International Tbk. per 31 Desember 2016. Denda yang dibebankan kepada Benny lebih besar, mencapai Rp5 miliar (PDF).

Tersandung MTN

Dalam kaitannya dengan kasus Jiwasraya, Hanson International tersandung transaksi penjualan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) dengan total nilai Rp680 miliar. Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2016, transaksi pembelian surat utang milik Hanson International dengan peringkat BBB oleh Jiwasraya tersebut dianggap kurang memperhitungkan aspek legal.

LHP BPK menyebut bahwa MYRX sebagai penerbit MTN tidak memiliki kinerja keuangan yang cukup baik. Selama periode 2013 perusahaan milik taipan Benny Tjokrosaputro ini mengalami kerugian komprehensif sampai dengan Rp119,32 miliar. Sedangkan pada 2014-2015 laba yang berhasil dicatat Hanson International hanya sebesar Rp1,04 miliar dan Rp8,33 miliar.

Di periode yang sama, pendapatan perusahaan justru mengalami penurunan signifikan menjadi Rp54,8 miliar dibanding 2014 yang mencapai Rp266,36 miliar. “Dengan penurunan pendapatan usaha dan laba yang tidak terlalu besar di tahun 2015, seharusnya menjadi pertimbangan Jiwasraya dalam melakukan investasi pada MTN PT Hanson International Tbk,” demikian bunyi petikan dalam LHP BPK.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Bisnis
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Ivan Aulia Ahsan