Menuju konten utama

LBH Jakarta Ajukan Praperadilan atas SP3 Penganiayaan Anggotanya

LBH Jakarta mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian kasus penganiayaan yang menimpa anggotanya, Alldo Fellix Januardy.

LBH Jakarta Ajukan Praperadilan atas SP3 Penganiayaan Anggotanya
Kuasa hukum dari Alldo Fellix Januardy dari LBH Jakarta, Asfinawati, berbincang dengan hakim ketua dan kuasa hukum termohon dari Polda Metro Jaya dalam sidang perdana gugatan praperadilan, Senin (29/1/2018). tirto.id/Felix Natanhiel.

tirto.id -

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alldo Fellix Januardy dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan ini dilayangkan karena penyidik Kepolisian menghentikan penuntasan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada Alldo Felix Januardy.

Polisi dan Satpol PP diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pasal 170 KUHP terhadap sejumlah anggota LBH Jakarta pada 12 Januari 2016, Aldo Fellix salah satunya. Perkara penyidikan itu ternyata sudah dihentikan kepolisian pada Mei 2017. Polisi dianggap bersikap tak adil saat menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Polres Jakarta Selatan harusnya sudah cukup ada bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan untuk lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Asfinawati, salah satu kuasa hukum Fellix dari LBH Jakarta, pada Senin (29/1/2018).

Kuasa hukum Fellix yang terdiri dari LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, dan Komunitas Ciliwung menganggap ada beberapa poin yang dilanggar polisi dalam penghentian penyelidikan.

Menurut Asfinawati, ada dua surat penyidikan untuk perkara pemukulan Fellix di Bukit Duri. Padahal, surat penyidikan biasanya hanya satu untuk setiap perkara. Poin selanjutnya terkait tidak adanya alasan penghentian penyelidikan pada surat ketetapan penghentian yang diterima oleh LBH Jakarta. Kasus penyelidikan penganiayaan itu juga tak dilakukan gelar perkara.

"Pasal 76 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana, (ayat 2) menyebutkan sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib diadakan gelar perkara," tegas Asfinawati. "Kita berharap penyidikan ini dibuka lagi."

Asfi merasa agak aneh dan menilai "penyidik tidak profesional dalam penanganan perkara a quo" karena Polda Metro Jaya enggan menangani kasus pemukulan Fellix. Awalnya, Fellix melapor ke Polda Metro Jaya, tetapi dialihkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Harusnya kalau dilimpahkan ke Polres, berarti polisi menganggap kasus ini kecil dan gampang selesai. Nyatanya malah dihentikan," katanya.

Bila memang penyelidikan akan berjalan kembali, salah satu poin permintaan Asfi adalah penyidik Polda Metro Jaya yang harus menangani kasus ini.

Selain itu, Asfi juga meminta Mabes Polri untuk menangani kasus ini dan membatalkan surat ketetapan penghentian penyidikan yang dikeluarkan Polres Jaksel pada Mei 2017.

Kasus penganiayaan ini mencuat ketika anggota LBH Jakarta meminta aparat polisi dan Satpol PP di Bukit Duri untuk menunda penggusuran pada awal 2016. Beberapa anggota lantas dikeroyok petugas dengan cara dicekik, dipukul, bahkan diseret-seret. Beberapa saksi sudah diperiksa dan mengatakan kejadian itu memang benar.

Namun, pada Agustus 2017, Asfinawati dan kawan-kawan mendapat pemberitahuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya, karena bukti yang ada tidak cukup kuat untuk memproses laporan tersebut.

Asfi lantas memohon kepada hakim tunggal Martin Ponto Bindara untuk "Mengabulkan permohonan sebagian untuk seluruhnya."

Pihak termohon atau Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dipersilakan oleh Martin untuk memberikan jawaban pada sidang lanjutan hari Selasa (30/1/2018) pada pukul 09.00 WIB. Setelah itu, pihak Fellix juga dipersilakan untuk menghadirkan 4 saksi dan didengar keterangannya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri