tirto.id - Divisi Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan soal 3 laporan.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan, 3 laporan polisi itu berisikan fitnah terhadap Jokowi.
"Ketiga laporan yang kami buat ini merupakan fitnah dan hoaks yang ditujukan kepada Jokowi secara pribadi maupun sebagai calon presiden. Kami sudah menjelaskan sesuai dengan bukti-bukti yang telah kami sampaikan," ujar Irfan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/3/2019).
Agenda klarifikasi itu, lanjut dia, dimulai sejak pukul 14.00 WIB, Jumat (8/3/2019). Kedatangan mereka sebagai saksi dan pelapor atas kasus dugaan fitnah, hoaks dan ujaran kebencian.
Irfan mengklaim upaya menjatuhkan Jokowi itu kejam. "
"Boleh saya katakan fitnah yang dilakukan kelompok tertentu kepada Jokowi ialah perbuatan tidak manusiawi dan tidak beradab. Karena menyampaikan ke publik lewat medsos mengenai ketidakbenaran dan ketidakpastian dari sumber yang tidak bisa dipercaya,” jelas dia.
Oleh karena itu, TKN akan mengawal perkara-perkara tersebut agar tuntas dan segera diselesaikan oleh penyidik.
Irfan berharap kepolisian akan menelusuri penyebar hoaks berisi fitnah Jokowi dan memproses orang tersebut secara hukum.
“Kami berharap melalui alat canggih unit Siber Polri bisa segera menangkap dan memproses mereka yang sudah memfitnah,” tutur dia.
Irfan berpendapat tuduhan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilakukan secara sistematis dan diviralkan via media sosial. Ia khawatir dampaknya ialah pada Pemilu 2019, masyarakat tidak memilih Jokowi.
Bisa jadi, tambah dia, tudingan terhadap Jokowi jadi target tertentu dari pihak lawan supaya publik yang belum menentukan pilihan, terpengaruh oleh perkara fitnah.
"Nantinya mengakibatkan pada pemilu ada kemungkinan untuk tidak memilih Jokowi, inilah yang harus kami lawan," tegas Irfan.
Laporan dari TKN itu terkait tiga unggahan yang diduga merupakan bentuk kampanye hitam dan fitnah serta hoaks, telah diterima Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (6/3/2019) malam.
Laporan pertama dengan nomor LP/B/0285/III/2019/BARESKRIM terkait video yang menuduh Jokowi menggunakan fasilitas negara.
Laporan kedua rekaman suara yang menyebutkan Jokowi bukan seorang warga negara Indonesia dan tenaga asing yang akan memilih di Pemilu 2019. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0286/III/2019/BARESKRIM.
Laporan ketiga yakni tentang video kampanye seorang perempuan yang menyebut pelajaran agama akan dihapus jika Jokowi terpilih, laporan itu tercantum nomor LP/B/0287/III/2019/BARESKRIM.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali