Menuju konten utama

TKN Penuhi Panggilan Penyidik dalam Kasus Ujaran Kebencian

x

TKN Penuhi Panggilan Penyidik dalam Kasus Ujaran Kebencian
Joko Widodo (Jokowi). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/ama.

tirto.id - Divisi Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dibuat perihal ujaran kebencian terhadap Jokowi.

“Kami hadir terkait laporan tentang ujaran kebencian, berita bohong, diskriminasi ras dan SARA terhadap capres Jokowi. Kami akan menyampaikan berita acara kepada penyidik,” ujar Wakil Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Pasang Haro Rajagukguk di Bareskrim Polri, Jumat (8/3/2019).

Ia melanjutkan laporan mereka akan ditindaklanjuti oleh penyidik untuk mencari tahu siapa orang yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian terhadap Jokowi.

“Kami harus menegakan hukum secara adil agar pilpres ini damai serta memiliki visi misi yang objektif dan mempunyai suatu tujuan yang baik untuk kemajuan bangsa dan negara,” kata Haro.

Ia datang bersama dua saksi dengan tiga laporan yaitu laporan nomor 285, 286 dan 287 yang akan disertakan ke berita acara pemeriksaan.

Haro mengklaim peristiwa dugaan ujaran kebencian dan hoaks sangat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu.

Haro membawa CD berisi pemberitaan di media dan keterangan lain sebagai bukti laporan.

Laporan dari TKN itu terkait tiga unggahan yang diduga merupakan bentuk kampanye hitam, telah diterima Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (6/3/2019) malam.

Laporan pertama dengan nomor LP/B/0285/III/2019/BARESKRIM terkait video yang menuduh Jokowi menggunakan fasilitas negara.

Laporan kedua tentang rekaman suara yang menyebutkan Jokowi bukan seorang warga negara Indonesia dan tenaga asing yang akan memilih di Pemilu 2019. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0286/III/2019/BARESKRIM.

Laporan ketiga yakni tentang video kampanye seorang perempuan yang menyebut pelajaran agama akan dihapus jika Jokowi terpilih, laporan itu tercantum nomor LP/B/0287/III/2019/BARESKRIM.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari