tirto.id - Partai Gerindra menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jumlah dana kampanye yang diterima Gerindra hingga 1 Januari 2019, mencapai Rp127 miliar.
Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Djiwandono, mengatakan dana tersebut berasal dari calon anggota legislatif (Caleg) partai yang diketuai Prabowo Subianto itu. Thomas merincikan Rp 127 miliar itu terdiri dari: Rp 76 miliar yang merupakan Laporan Awal Dana Kampamye (LADK) dan Rp 51 miliar dari sumbangan periode 23 September 2018 sampai 1 Januari 2019.
Thomas mengungkapkan, Gerindra juga menerima dana sumbangan dari masyarakat untuk pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun, Thomas mengatakan sumbangan dana dari masyarakat tersebut tidak dimasukkan ke dalam rekening partai dan belum dilaporkan ke KPU.
"Ini kelompok relawan sebetulnya yang mengumpulkan. Jadi ini di luar dari Partai Gerindra di luar dari BPN Prabowo-Sandi, dan itu jumlahnya Rp3,5 miliar. Karena ini kan dari masyarakat luas yang sebetulnya membantu menerima panggilannya Pak Prabowo," kata Thomas di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Di sisi lain, Wakil Bendahara Umum Partai Gerindra, Satrio Dimas saat mendampingi Thomas mengatakan partainya terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait sumbangan dana dari masyarakat agar tidak melanggar aturan yang ada.
Ia memastikan, dana sebesar Rp 3,5 miliar itu sama sekali belum terpakai. Dimas mengatakan, dana Rp 3,5 miliar itu berasal dari sumbangan masyarakat yang nominalnya kecil namun terus mengalir.
Meski begitu, konsultasi ke Bawaslu dan KPU juga terus dilakukan dalam rangka transparansi ke publik. "Nah kami dari kebendaharaan tugasnya transparansi, kita pakai dana tersebut tuh untuk apa," pungkas Dimas.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto