Menuju konten utama

Langgar PPKM, Manajer Holywings Kemang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan JAS, manajer Holywings Kemang sebagai tersangka pelanggaran PPKM.

Langgar PPKM, Manajer Holywings Kemang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Situasi terkini di depan Holywings Kemang setelah disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

tirto.id - Penyidik menetapkan manajer Holywings Kemang Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus kerumunan dalam masa PPKM Level 3 di Jakarta.

"Dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka (yakni) JAS. Ini adalah manajer Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

JAS ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selama ini Holywings Kemang telah tiga kali melanggar aturan pembatasan masyarakat di era PPKM.

"JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak memiliki pemindai kode batang," sambung Yusri.

Pemindai kode batang yang dimaksud ialah pihak Holywings tidak menyediakan pemindai bagi pengunjung yang ingin datang. Kode batang itu tersedia di aplikasi PeduliLindungi.

Pada PPKM terkini, bagi pengunjung mal, restoran, atau kafe diwajibkan untuk memindai dari aplikasi tersebut sebagai pembuktian bahwa pengunjung telah divaksin.

Berdasarkan penelusuran Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang pernah dua kali melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM, yakni bulan Februari dan Maret tahun ini.

Pada pelanggaran yang ketiga kali, manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda Rp50 juta.

Sementara, merujuk Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19, pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Manajemen Holywings Kemang saat ini dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9). Kerumunan di tempat itu diketahui karena operasi yustisi pada Sabtu (4/9) malam, restoran itu beroperasi melewati batas waktu. Mestinya pelaku usaha menghentikan aktivitasnya pada pukul 20, selama masa PPKM Level 3.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali