Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Deretan Pelanggaran PPKM Jakarta: Holywings hingga Senam Puri Indah

Pemprov DKI mencatat sejumlah pelanggaran prokes selama PPKM Level 3, mulai dari Holywings hingga Senam Puri Indah.

Deretan Pelanggaran PPKM Jakarta: Holywings hingga Senam Puri Indah
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta ditemukan beragam pelanggaran protokol kesehatan. Mulai dari pelanggaran di Kafe Holywings hingga senam di Puri Indah, Jakarta Barat. PPKM level 3 mulai diterapkan sejak 24 Agustus dan diperpanjang terus hingga hari ini, Senin 6 September 2021.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menutup sementara SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena ditemukan telah melanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.

"Ada SDN 05 yang di Jagakarsa ditutup sementara Karena melanggar prokes," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Dalam aturan tersebut Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.

Kemudian pada Sabtu (4/9/2021), aparat gabungan merazia dan menemukan pelanggaran aturan PPKM Level 3 di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.

Polisi saat itu menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang. Anggota Satpol PP DKI pun lalu menempelkan stiker sanksi administrasi di Holywings Kemang. Dalam stiker tersebut, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam atau 3 hari.

Sehari berselang, Minggu (5/6), polisi kembali menemukan pelanggaran di kafe Holywings di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Satpol-PP melakukan hal yang sama.

Kemudian baru- baru ini terlihat kerumunan warga di Puri Indah, Jakarta Barat melakukan senam yang mayoritas dihadiri ibu-ibu pada Minggu (5/9). Diperkirakan peserta senam sebanyak 200 orang. Satpol-PP pun telah memanggil penyelengara olahraga senam tersebut. Atas perbuatannya, Satpol-PP menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 juta.

Setelah diusut, ternyata penyelengara pernah menggelar senam pada 27 September 2020 dan melanggar protokol kesehatan. Penyelenggara juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun kenyataannya, pada Minggu (5/9) penyelenggara kembali melanggar protokol kesehatan.

Selanjutnya, pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat sekelompok orang melakukan unjuk rasa menolak Formula E di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat hari ini, Senin, (6/9). Mereka menyuarakan penolakan terhadap ajang balap mobil listrik yang digagas Gubernur DKI Anies Baswedan itu. Namun, massa aksi yang sebelumnya ditangkap kini telah dibebaskan.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz