Menuju konten utama

Langgar Pembatasan Angkutan Barang, Izin Usaha Bisa Dibekukan

Kemenhub tegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen melindungi keselamatan para pemudik.

Langgar Pembatasan Angkutan Barang, Izin Usaha Bisa Dibekukan
Truk pengangkut barang melintasi ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (11/10/2025). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan kebijakan bebas kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau overdimension-overload (ODOL) akan mulai diterapkan pada tahun 2027 sebagai wujud keseriusan dalam menjaga keselamatan serta ketertiban transportasi darat nasional. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, akan mengambil langkah tegas selama libur lebaran 2026.

Sejumlah perusahaan jasa logistik terancam menerima sanksi berat, mulai dari surat peringatan hingga pembekuan izin operasional, jika kedapatan melanggar kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran dimensi dan muatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pengawasan ketat telah dilakukan dengan hasil yang cukup signifikan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari PT Jasa Marga, penerapan pembatasan di periode H-8 hingga H-4 Lebaran (13-17 Maret 2026) berhasil menekan volume kendaraan golongan III-V hingga 47,43 persen.

"Dari 69.176 kendaraan, turun menjadi 36.368 kendaraan," ungkap Aan Suhanan dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/3/2026).

Meski secara umum terjadi penurunan, praktik pelanggaran masih ditemukan di lapangan. Sebanyak 139 kendaraan sumbu 3 hingga 5 tercatat masih nekat melintas di ruas JORR Seksi E (KM 54 B) selama masa pembatasan. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak hanya melanggar jadwal operasi, tetapi juga terdeteksi dalam kondisi ODOL.

"Terdapat beberapa perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan ini dengan frekuensi yang cukup sering, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, PT MLB," ucap Aan.

Kepada para pelanggar, Ditjen Hubdat telah menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa peringatan resmi. Perusahaan-perusahaan tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari. Peringatan ini sekaligus menjadi "kartu kuning" terakhir sebelum tindakan yang lebih keras diambil.

"Apabila tidak mengindahkan peringatan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yaitu pembekuan izin," ancam Aan.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar upaya penegakan aturan, melainkan juga bagian dari komitmen untuk melindungi keselamatan para pemudik. Dengan memastikan angkutan barang beroperasi sesuai koridor, diharapkan arus mudik dapat berjalan aman, lancar, dan nyaman.

"Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," kata dia.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN PERHUBUNGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana