Menuju konten utama

Landasan Hukum yang Mendasari Pemilu 2024 untuk Rakyat Indonesia

Berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai landasan hukum yang mendasari Pemilu 2024 untuk Rakyat Indonesia. Baca terus artikel ini.

Landasan Hukum yang Mendasari Pemilu 2024 untuk Rakyat Indonesia
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Youtube/KPU RI

tirto.id - Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari tahun depan. Pelaksanaannya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

Pemerintah memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya Pemilu serentak tahun 2024. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian utama ialah terkait masalah keamanan dan fasilitas pemerintah.

Kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, serta aparat keamanan diharapkan selalu terjalin erat dalam mengantisipasi sisi keamanan, kesehatan, bencana, serta ancaman.

Beberapa aspek yang turut menjadi perhatian agar Pemilu berjalan lancar adalah ketersediaan SDM, sarana prasarana, transportasi pengiriman logistik tepat waktu, dan pemantauan penyelenggaraan pemilu.

Hal itu dikatakan Brigjen Haryadi, Asisten Deputi Koordinasi Bidang Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik pada Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kemenko Polhukam, melalui sebuah rakor "Identifikasi Satker Penyelenggara Pemilu yang Difasilitasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah" pada Rabu (8/2/2023).

Landasan Hukum yang Mendasari Pemilu 2024

Landasan hukum yang mendasari pelaksanaan Pemilu 2024 terdiri dari 2 peraturan.

Pertama, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan yang kedua adalah Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

Pemerintah bersama DPR-RI awalnya berencana menggabungkan kedua regulasi tersebut. Namun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum akhirnya ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021.

Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 masih sama menggunakan landasan hukum yang sama seperti Pemilu sebelumnya tahun 2019 silam.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada mengamanatkan pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional setelah tahun 2020 adalah pada tahun 2024. Amanat UU itu mengisyaratkan tahun 2024 harus dilaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

"Kalau flashback, sebetulnya Komisi II awalnya ingin menata ulang sambal kemudian menyempurnakan UU Pemilu yang mana di Indonesia UU Pemilu dibuat berdasarkan dua rezim, yakni Pemilu Presiden dan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah," ucap Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewanti-wanti kepada KPU maupun Bawaslu sendiri untuk memahami 2 Undang Undang tersebut demi menghindari salah penerapan hukum.

Aturan turunannya, seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu juga wajib melalui fase terikat secara serasi dan sesuai agar terhindari dari salah tafsir penerapan hukum oleh penyelenggara.

"Jajaran penyelenggara pemilu harus menguasai aturan dua rezim yang berbeda guna menghindari salah penerapan hukum dikarenakan pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu," beber Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu.

Landasan hukum pelaksanaan Pilkada 2024 sebelumnya memakai UU No. 1/2015 dan sudah tiga kali terjadi perubahan, yakni UU No. 8/2015, UU No. 10/2016, dan terakhir UU No. 6/2020.

UU Pilkada itu juga kerap disebut UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Kedua UU di atas tidak jadi direvisi, seperti halnya terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang baru sekali mengalami revisi melalui UU No. 2/2011.

Isi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Isi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada

Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024

Berikut jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024:

  • 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dhita Koesno