tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Wijaya Kamdani, meminta agar pemerintah dapat merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meski begitu, usulan untuk pengubahan UU Tapera akan disampaikan kembali kepada anggota parlemen di masa pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Itu clearnya seperti itu. Karena ini percuma gitu, kalau kita hanya bolak-balik dengan pemerintah, tapi kalau di undang-undangnya nggak diubah. Kelihatannya undang-undang harus kita tunggu sampai mungkin parlemen yang baru," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Usulan untuk merevisi dasar hukum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera ini menjadi keputusan, karena tanpa revisi pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Lebih dari itu, para pelaku usaha menganggap bahwa konsep iuran Tapera tidak selaras dengan aturan iuran untuk perumahan yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena ada undang-undang yang berkait juga. Jadi prinsipnya kami akan memberikan masukan untuk revisi undang-undangnya," imbuh Shinta.
Sementara itu, meski usulan baru akan disampaikan pada parlemen selanjutnya, Apindo sudah mempersiapkan semua masukan kepada pemerintah. Adapun dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik usulan revisi Undang-undang Tapera dari pelaku usaha.
"Jadi, beliau mendukung bahwa yang direvisi di undang-undangnya terlebih dahulu, itu yang kita akan revisi," ujarnya.
Sebelumnya, Apindo dengan tegas menolak rencana iuran Tapera yang akan resmi berlaku mulai 2027. Pasalnya, konsep Tapera dinilai hanya duplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," tulis APINDO dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Selasa (28/5/2024).