tirto.id - Tim Advokat Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengaku merasa kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola impor BBM dan penjualan solar non-subsidi.
Koordinator Tim Advokat Riva Siahaan, Luhut Pangaribuan, menilai majelis hakim masih keliru dan belum mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Majelis Hakim Tinggi belum jernih mempertimbangkan fakta persidangan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum,” ujar Koordinator Tim Advokat Riva Siahaan, Luhut Pangaribuan dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Selain menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menghukum Riva membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang berdasar pada perhitungan kerugian perekonomian negara.
“Padahal tidak ada korupsi maupun keuntungan yang diperoleh Terdakwa dan hitungan kerugian perekonomian yang bukan dilakukan BPK jelas tidak nyata dan tidak valid,” tuturnya.
Luhut menilai majelis hakim keliru menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan impor BBM, termasuk terkait dugaan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
Dia menyebut komunikasi yang dilakukan Edward Corne dalam proses pengadaan merupakan bagian dari negosiasi bisnis yang justru menguntungkan perusahaan.
“Karena menguntungkan perusahaan, harga pengadaan jelas turun dan menghemat USD 26 Juta,” katanya.
Luhut juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyatakan penjualan solar non-subsidi di bawah bottom price merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, bottom price hanya digunakan sebagai estimasi harga untuk transaksi spot, bukan transaksi kontrak jangka panjang sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, penjualan di bawah bottom price disebut telah diperbolehkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 005 Tahun 2021.
Luhut turut mengklaim penjualan solar non-subsidi selama Riva menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga justru menjadi penyumbang keuntungan terbesar perusahaan.
“Dimana pada tahun 2022, penjualan solar non subsidi mencatatkan untung USD 1,4 miliar dan pada tahun 2023, penjualan itu kembali mencatatkan untung USD 1,2 miliar,” katanya.
Selain itu, Luhut menegaskan tidak terdapat bukti penerimaan suap maupun gratifikasi oleh Riva Siahaan, Maya Kusmaya, maupun Edward Corne selama menjalankan kewenangannya.
Lebih jauh, tim advokat juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian perekonomian negara yang dijadikan dasar putusan banding. Menurutnya, majelis hakim menyebut perhitungan tersebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal perhitungan itu dilakukan oleh ahli independen, bukan BPK.
Luhut juga menilai ahli tersebut tidak memiliki kompetensi memadai serta tidak melakukan validasi data secara layak. Bahkan, menurut tim advokat, putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya telah menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut bersifat asumtif, potensial, dan tidak nyata.
“Dengan demikian, tim advokat berpandangan bahwa putusan terdakwa Riva Siahaan di tingkat banding, adalah putusan yang salah menerapkan ketentuan hukum dan cara mengadili, selain juga terdapat kekeliruan," jelasnya.
"Oleh karena itu, tim advokat berpandangan sudah seharusnya diajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan itu. Tim Advokat akan mendiskusikan lebih lanjut putusan hari ini dengan terdakwa, sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut,” pungkas Luhut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































