tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS. Hal itu ia sampaikan saat membuka rapat Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/6/2021).
“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko dalam siaran pers Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Moeldoko menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku. Pria yang masuk Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS itu melihat hak-hak korban belum diakomodir secara optimal dalam perundangan yang ada.
Atas dasar itu, Moeldoko yang didampingi Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menilai, RUU PKS jadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan, serta pemulihan korban.
Sementara itu, Wamenkumham Eddy O. S. Hiariej yang juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS berharap bisa segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas substansi RUU PKS secara intensif. Eddy tidak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya, apalagi pembahasan RUU PKS dilakukan secara lintas-komisi.
“Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bagian dari penegakkan hukum,” tutur Eddy.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ratna Susianawati juga menegaskan UU PKS tidak bisa ditunda mengingat dukungan dari masyarakat.
Ia meminta Kantor Staf Presiden dapat mengkoordinasikan kementerian/lembaga untuk menyiapkan berbagai perbaikan pada RUU PKS. KPPPA pun, kata ratna, menyatakan siap menjalin komunikasi dengan berbagai pihak demi mendapat berbagai masukan terkait substansi RUU PKS.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan