tirto.id - Paguyuban Warga Penolak Penggusuran-Kulon Progo (PWPP-KP) mengisahkan kronologi pengosongan yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (AP I) terhadap rumah dan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Bandara Kulon Progo bernama New Yogyakarta International Airport (NYIA).
"Pada 27 November 2017 sekitar pukul 09.00 [WIB] pagi, beberapa rumah warga kami [penolak bandara Kulon Progo] di Desa Palihan didatangi oleh pihak Angkasa Pura (AP) I, PT Pembangun Perumahan (PT-PP), dan PT Surya Karya Setiabudi (PT-SKS). Mereka dikawal 400 personel oleh Satpol PP, Aparat Kepolisian, Militer, dan beberapa tidak berseragam atau berbaju sipil," kata perwakilan PWPP-KP, Ustaz Sofyan dalam pernyataan yang diterima Tirto, Selasa (28/11/2017).
Lalu, sekitar pukul 09.40 WIB dengan dikawal aparat bersenjata laras panjang, gas air mata, dan stik pemukul serta alat berat mulai masuk ke halaman dua rumah warga.
Menurut Sofyan, pihak AP I bersama aparat mengancam warga untuk mengosongkan tanah dan rumah yang dianggap telah menjadi milik AP I karena sudah dikonsinyasi dan telah ada pemutusan hak atas tanah di pengadilan.
"Namun, di depan AP I dan aparat kepolisian, kami menyatakan sikap kami, bahwa kami tetap menolak proyek bandara Kulon Progo," kata Sofyan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, pihak AP I beserta aparat kepolisian memaksa warga untuk meninggalkan rumah. Aparat kepolisian mulai mengerahkan personel yang lebih banyak untuk mengepung pintu rumah warga.
Kemudian salah satu pihak dari kepolisian memerintahkan anggotanya dan beberapa orang berbaju sipil, salah satunya menggunakan penutup muka, untuk menyerang rumah warga. Mereka mendobrak pintu rumah dengan tendangan, linggis, dan palu. Seketika, pintu dan jendela rumah hancur.
"Tidak berhenti di situ. Mereka juga mengobrak-abrik halaman rumah kami dan merobohkan pepohonan, merusak pintu rumah, mencopot jendela, memutuskan aliran listrik sampai membuat galian di depan rumah agar kami tidak bisa masuk ke halaman rumah kami sendiri," lanjut Sofyan.
Menurut Sofyan, mereka juga menyasar masjid dan memutuskan aliran listrik salah satu masjid. Pemutusan listrik untuk Desa Palihan dilakukan langsung oleh PLN Kulon Progo.
PWPP-KP menilai, tindakan AP I beserta aparat kepolisian adalah tindakan sewenang-wenang. "Bagi kami New Yogyakarta International Airport [NYIA] bukanlah kepentingan umum, justru proyek bandara tersebut akan merampas banyak ruang hidup masyarakat umum," tulis PWPP-KP dalam keterangannya.
"Kami tegaskan kembali, bahwa kami tetap akan bertahan dan menjaga ruang hidup masyarakat banyak. Bagi kami, menolak proyek bandara dan mempertahankan tanah kami adalah jihad," katanya.
AP I mengosongkan lahan dan rumah warga di Desa Palihan, Kulon Progo untuk proyek NYIA. Manajer Proyek NYIA PT AP I Sujiastono di Kulon Progo, Senin (27/11/2017) mengatakan proses pengosongan lahan dan bangunan merupakan bagian dari proses pengadaan tanah yang dilakukan AP I dan telah dikonsinyiasi di Pengadilan Negeri Wates.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan kesatu sampai ketiga, dengan batas waktu pengosongan paling lambat 24 November 2017, dan Senin [27/11/2017] ini kami lakukan pengosongan lahan dan bangunan," kata Sujiastono.
Menurutnya, lahan sudah dikonsinyiasi pengadilan, sehingga otomatis lahannya menjadi milik negara, dalam hal ini AP I untuk membangun bandara.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra