tirto.id - Polda Lampung menjelaskan tudingan penembakan warga yang diduga melakukan pembegalan kepada pelajar pada September 2023. Dalam kasus ini, terduga pelaku pembegalan itu adalah Romadon. Peristiwa penembakan sendiri terjadi pada akhir Maret 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah, menjelaskan, Romadon tidak ditembak begitu saja sebagaimana narasi yang beredar. Dia menyebut, saat itu terdapat tiga anggota Jatanras Polda Lampung yang mengetahui keberadaan Romadon di rumahnya setelah dilakukan pengejaran sejak Oktober 2023.
“Saat kejadian, satu anggota berjaga di mobil dan dua turun untuk melakukan penyergapan berdasarkan informasi bahwa DPO kasus pembegalan berada di rumahnya. Saat itu memang terdengar suara R ini memanggil anaknya dari dalam kamar,” kata Umi saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).
Lebih lanjut, Umi menerangkan, saat itu Romadon mengintip dari jendela dan melihat anggota mulai mendekati rumahnya. Kemudian, dari dalam, dia menodongkan pistol yang dikokang, namun terlihat seperti macet.
“Anggota karena merasa terancam dia ditodongkan senpi, langsung melakukan tindakan tegas terukur. Nah, senpinya dari R ini saat ditarik ternyata macet, makanya dia yang tertembak di bagian perut,” ucap Umi.
Menurut Umi, anggota saat itu langsung masuk dan berusaha membawa R ke RS Bhayangkara. Kendati demikian, keluarga yang histeris menolak R dibawa, padahal bukan untuk dilakukan pemeriksaan ke kantor polisi langsung.
“Akhirnya setelah dibawa ke RS Bhayangkara, di perjalanan menghembuskan nafas terakhir dan di RS dinyatakan sudah meninggal dunia. Jadi bukan kami tembak di depan keluarganya seperti narasi-narasi beredar,” ujar dia.
Umi menegaskan, kasus ini sendiri sudah ditangani sejak September 2023 saat seorang pelajar dipepet dua pembegal dan ditodongkan senpi saat dilakukan identifikasi terhadap ponsel yang diduga pelaku, penyidik mendatangi titik tersebut.
Ponsel tersebut, kata Umi, sudah berpindah tangan yang menurut keterangan pemilik saat itu, dia diberikan oleh R. Lalu, penyidik pada Oktober 2023 melakukan pengejaran terhadap R yang ternyata sudah tidak ada di rumahnya.
Setelah diterbitkan DPO, kata Umi, penyidik kembali menemukan titik keberadaan R pada Februari 2024. Namun, saat lokasi itu disatroni, lagi-lagi R sudah melarikan diri.
“Nah, tanggal 15 Maret itu penyidik mendapatkan informasi bahwa R sudah kembali ke rumahnya. Dilakukan pendalaman terlebih dahulu, dan saat kejadian ya dilakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan anggota. Sudah lima saksi diperiksa di kasus ini," tutur Umi.
Tak dipungkiri Umi, kasus ini dilaporkan keluarga R ke Propam Mabes Polri. Ketiga anggota pun sudah dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, namun kasusnya dikembalikan ke Propam Polda Lampung karena fakta tersebut.
Dia memastikan proses etik kepada anggota tersebut tetap akan berjalan untuk memberikan keadilan yang sebenarnya. Kendati begitu, sampai saat ini memang sanksinya belum dijatuhkan.
“Proses sidang etiknya masih proses. Itu tetap akan berjalan oleh Bidpropam Polda Lampung," ucap Umi.
Versi LBH Lampung sebagai Pemegang Kuasa Keluarga Romadon
Di sisi lain, keluarga R sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri maupun Polda Lampung. Mereka sebelumnya melaporkan dugaan penghilangan nyawa dan penggunaan kekuatan berlebih.
Kadiv Advokasi YLBHI Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menerangkan, pihaknya mendorong kepada Propam Mabes Polri maupun Polda Lampung dan Komnas HAM untuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing yang menimpa Alm. Romadon. Sebab, keterangan istri korban menunjukkan tidak ada perlawanan Romadon pada saat ditangkap.
“Pada saat penembakan diketahui Alm. Romadon bersama anak dan istrinya sedang memperbaiki sandal yang rusak di dalam rumahnya. Kemudian mendengar suara ayah korban yang menjerit memanggil nama korban, lantas korban beranjak menemui namun belum sempat ditemui, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri," tutur Prabowo dalam keterangan yang diterima reporter Tirto, Jumat (6/12/2024).
Prabowo menerangkan, kesaksian istrinya, korban diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil anggota kepolisian yang telah terparkir di depan halaman rumah. Selain itu, menurut keterangan ibu dan istrinya, korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong, hingga dijambak.
“LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polda Lampung terhadap penangkapan almarhum,” ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz