Menuju konten utama
Kasus Penganiayaan David

Arogansi Anak Pejabat akibat Nihilnya Pendidikan Moral Pancasila

Dalam nilai moral Pancasila, individu diajarkan bertenggang rasa sehingga seharusnya tiada lagi serupa kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy.

Arogansi Anak Pejabat akibat Nihilnya Pendidikan Moral Pancasila
Tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

tirto.id - Dosen Sosiologi dari Universitas Nasional Nia Elvina menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.

David merupakan anak dari Jonathan Latumahina, seorang kader GP Ansor—salah satu organisasi sayap Nahdlatul Ulama—di Jakarta. Sedangkan Mario Dandy adalah anak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan II yang baru saja dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mario Dandy diketahui kerap memamerkan kekayaan orang tuanya di media sosial. Misalnya, dengan mengunggah foto ia bersama Jeep Rubicon atau Harley Davidson. Hal itu pun merembet, membuat publik bertanya jumlah harta kekayaan Rafael.

"Fenomena sosial seperti ini amat berkaitan erat dengan penghapusan pijakkan moral secara terstruktur dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa," kata Nia kepada Tirto, Jumat (24/2/2023).

Pengelola negara, menurut Nia kurang mencermati konsekuensi pergantian 'Pendidikan Moral Pancasila' menjadi sekadar 'Pendidikan Kewarganegaraan'. Padahal esensinya amat berbeda sekali.

Dalam kacamata sosiologi, moralitas itu amat penting sekali dalam menjaga keteraturan atau keharmonisan dalam masyarakat (social order). Sedangkan dalam nilai moral Pancasila, individu diajarkan untuk bertenggang rasa dalam kehidupan.

Dikaitkan dengan fenomena ini, artinya "kelas atas" tidak diperkenankan bersikap arogan kepada orang lain secara luas.

"Karena sebagian besar masyarakat Indonesia masuk kategori kelas yang tidak berpunya. Maka amat penting untuk memasukkan kembali ke dalam sistem pendidikan (ihwal) 'Pendidikan Moral Pancasila'. Jika tidak, nanti kehidupan masyarakat bisa kacau," terang Nia.

Polisi telah menangkap dan menahan Mario Dandy sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Selain Mario Dandy, polisi juga telah menetapkan S, rekan Mario Dandy sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan kasus penganiayaan terhadap David bermula dari laporan kawan Mario Dandy, anak pegawai pajak.

"Berawal info dari saudari A [teman Mario], kepada MD, bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A," ucap Ade Ary.

Setelah mendapatkan kabar itu Mario mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Senin, 20 Februari, sekitar pukul 20.30 WIB.

Mario dan David bertemu, pelaku mengonfirmasi informasi yang dia dapat dari A. Lantas keadaan memanas.

"Terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap D," jelas Ade Ary.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto